
PENYIDIK Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara setelah merampungkan pemeriksaan terhadap publik figur berinisial BP atau Betrand Peto selama kurang lebih delapan jam. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh seseorang berinisial AW terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap BP berlangsung pada Kamis (8/10). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 54 pertanyaan untuk menggali keterangan terlapor.
“Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Kemudian telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan,” kata Budi di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk memperjelas duduk perkara yang sedang ditangani. Penyidik masih mendalami keterangan yang telah diperoleh serta mengumpulkan bahan dan alat bukti yang diperlukan.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan selesai, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara.
“Selanjutnya, Penyidik Dit Res PPAPPO akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh,” ujar Budi.
Meski demikian, pihak kepolisian belum menyampaikan secara terperinci jadwal pelaksanaan gelar perkara tersebut. Kepolisian juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pemanggilan saksi tambahan dalam proses penyelidikan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pelapor berinisial AW dan seorang pria berinisial ATT atau BP. Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Setelah laporan polisi diterima, tim penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum,” kata Onkoseno di Jakarta, Senin (14/9).
Hingga kini, penyidik masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh. (Z-4)
Sumber: antara
