Desain Pemilu 2029 Berubah, Pembentukan Timsel KPU dan Bawaslu Dinilai Mendesak
Ilustrasi .(MI)

REVISI Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menghadapi tantangan pacu waktu menjelang Pemilu 2029. Selain harus menyesuaikan desain pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah dituntut segera membentuk tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2027–2032.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) Kaka Suminta menilai, revisi UU Pemilu perlu diawasi ketat agar keterbatasan waktu tidak mengorbankan kualitas pembahasan dan partisipasi publik.

“Persoalannya adalah apakah negara sedang memasuki periode transisi hukum dan kelembagaan dengan waktu yang semakin terkompresi sehingga dapat mengurangi kualitas deliberasi, partisipasi publik, kepastian hukum, dan kesiapan penyelenggara,” kata Kaka melalui keterangannya, Jumat (9/10).

Komisi II DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu pada 29 September 2026. Namun, hingga awal Oktober, prosesnya masih pada tahap penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU. Kedua dokumen tersebut ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026 atau paling lambat awal Januari 2027.

Komisi II juga merencanakan 25 agenda konsultasi dengan kementerian, lembaga, akademisi, organisasi masyarakat, partai politik, serta pemangku kepentingan lainnya. Meski begitu, ketersediaan dokumen yang dapat diakses masyarakat masih menjadi persoalan utama dalam pengawasan legislasi.

LAPD menilai partisipasi publik tidak cukup diwujudkan hanya dengan mengundang masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). Masyarakat perlu memperoleh dokumen memadai, waktu untuk mempelajari, kesempatan mengajukan masukan, serta penjelasan mengenai tanggapan pembentuk undang-undang.

“Meaningful participation tidak cukup hanya dengan mengundang masyarakat dalam RDPU,” tegas Kaka.

RISIKO LEGISLATIVE RUSH

Keterbatasan waktu pembahasan berpotensi memunculkan legislative rush, yakni proses legislasi terburu-buru karena tekanan tenggat. Dalam situasi tersebut, pembahasan isu kompleks dapat dipadatkan, partisipasi publik berisiko sebatas formalitas, dan kompromi politik berpotensi lebih dominan dibanding kajian mendalam.

Sebaliknya, keterlambatan pembentukan undang-undang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, kelembagaan, tahapan pemilu, hingga potensi sengketa. Oleh sebab itu, penyusunan regulasi wajib menjaga keseimbangan antara kecepatan penyelesaian dan kualitas pembahasan.

Urgensi revisi kian mendesak setelah MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029. Pemilu nasional dan pemilu lokal akan diselenggarakan pada waktu berbeda dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Perubahan tersebut menuntut penyesuaian berbagai aspek: tahapan, sistem pemilu, masa jabatan, kelembagaan penyelenggara, pembiayaan, kampanye, penegakan hukum, hingga penyelesaian sengketa. Aturan peralihan dan peraturan pelaksana harus disiapkan agar penerapan desain baru tidak memicu kekosongan hukum.

PEMBENTUKAN TIMSEL KPU-BAWASLU

Di saat bersamaan, pembentukan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2027–2032 menjadi sorotan mendesak. UU Pemilu mengamanatkan presiden membentuk timsel paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota penyelenggara pemilu. Masa jabatan KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 dijadwalkan berakhir pada April 2027.

Per 9 Oktober 2026, LAPD menyatakan belum menemukan pengumuman resmi pembentukan timsel dalam saluran publik resmi. Informasi tersebut perlu diverifikasi secara berkala mengingat batas waktu pembentukan tim yang kian mepet.

LAPD memandang seleksi anggota KPU dan Bawaslu sebagai pintu awal penentu integritas penyelenggaraan pemilu. Keterlambatan pada tahap ini berdampak langsung pada proses seleksi, penetapan anggota, dan kesiapan penyelenggara menghadapi Pemilu 2029.

Independensi timsel dan rekam jejak bebas konflik kepentingan wajib dipastikan, terlebih anggota baru akan bekerja di tengah pergeseran kerangka hukum pemilu.

REGULASI KECERDASAN BUATAN

Revisi UU Pemilu juga didorong mengantisipasi perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Komisi II telah memasukkan regulasi sistem digital dan AI dalam daftar isu krusial pembahasan.

Pembahasan dinilai perlu melampaui isu pemungutan suara elektronik, Sirekap, keamanan sistem, dan deepfake. Pemanfaatan AI untuk kampanye, penargetan pemilih secara politik, pemetaan profil politik, serta penggunaan AI oleh penyelenggara dan pemerintah membutuhkan kepastian audit algoritma dan jaminan netralitas.

Guna memperkuat transparansi, LAPD mendorong DPR membuka akses publik terhadap Naskah Akademik, draf RUU, agenda dan risalah rapat, matriks perubahan undang-undang, hingga bahan masukan masyarakat sipil.

Pemerintah juga didorong memberikan kepastian mengenai pembentukan timsel KPU dan Bawaslu. Sementara itu, KPU, Bawaslu, dan DKPP perlu menyampaikan analisis komprehensif mengenai kebutuhan transisi kelembagaan akibat perubahan desain Pemilu 2029.

LAPD menegaskan belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam keterlambatan penyusunan UU Pemilu. Namun, proses legislasi dan pembentukan timsel harus dipantau ketat karena berjalan beriringan dengan persiapan teknis Pemilu 2029. (Mir/P-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *