
JAJARAN Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (8/10) malam pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidinr Fajri, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan pemulangan para korban yang terlaksana berkat sinergi lintas instansi, termasuk bantuan dari Polres Kepulauan Aru serta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing. Alhamdulillah, ini semua pertolongan Allah SWT,” ujar Alrasyidinr di Jakarta, Kamis malam.
Ia merinci, keempat ABK kapal penangkap cumi tersebut masing-masing bernama Ilyas, Oktavian, Johan, and Syawal. Sebagian besar korban telah diserahkan langsung kepada pihak keluarga yang telah menanti kedatangan mereka dengan haru. Namun, khusus untuk korban atas nama Syawal yang diketahui sebatang kara, pihak kepolisian menyerahkannya kepada perwakilan Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Selain memfasilitasi pemulangan, AKBP Alrasyidinr memastikan bahwa para korban akan mendapatkan pemulihan dan perawatan kesehatan fisik serta mental secara intensif yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya.
“Kami Insya Allah akan tetap fokus untuk merawat korban baik fisik maupun apa namanya sudah menjadi komitmen kami dari awal dan Insya Allah akan kami laksanakan,” tegasnya.
Terkait proses hukum terhadap pelaku penganiayaan, penanganannya kini telah dilimpahkan ke Polres Kepulauan Aru mengingat tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum tersebut. Kendati demikian, Polres Pelabuhan Tanjung Priok tetap mendalami aspek TPPO dalam kasus ini.
“Kalau kita tangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bisa jadi akan ada muncul tersangka baru,” pungkasnya.
(Ant/P-4)
