Respons Putusan MK, PKB Usul Bentuk Pansus 
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(Antara Foto)

ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Eka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional DPR RI guna memastikan keabsahan syarat administrasi pimpinan negara secara transparan.

Pria yang akrab disapa Edo ini menggarisbawahi  pertimbangan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Meski permohonan pemohon tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum (legal standing), ia mengatakan majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat dari luar negeri milik Gibran.

“Putusan MK harus kita hormati, tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujar Edo melalui keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Edo menyebut Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 telah mengatur secara tegas mekanisme penanganan presiden atau wakil presiden yang diduga tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Ia membeberkan bahwa pembentukan Pansus DPR bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap prosedur verifikasi dan penyetaraan dokumen pendidikan tersebut.

“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas politikus PKB tersebut.

Apabila hasil penyelidikan Pansus berhasil membuktikan adanya persoalan konstitusional dan ketiadaan dokumen persyaratannya, Edo mengatakan DPR dapat menindaklanjutinya ke tahap pemakzulan (impeachment).. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *