
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus ditempuh melalui jalur demokrasi dan konstitusi yang berlaku. Tanggapan ini muncul usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat pendidikan.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10).
Pernyataan tersebut merespons dinamika politik pasca-putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Menanggapi putusan itu, Jokowi menyatakan sikap hormat terhadap seluruh proses dan pertimbangan hukum yang diputuskan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” ujarnya.
Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, MK menyoroti persoalan syarat pendidikan luar negeri Gibran. Menanggapi hal itu, Jokowi menjelaskan bahwa setiap negara memiliki standar sistem pendidikan yang beragam.
“Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya,” kata Jokowi.
Lebih lanjut, ia meyakini Gibran telah menuntaskan seluruh jenjang pendidikan dengan sah karena telah berhasil merampungkan program strata satu (S1).
“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” ujar dia.
Kendati memberikan catatan dalam pertimbangan hukum terkait tidak adanya bukti meyakinkan soal penyetaraan ijazah luar negeri dengan tingkat SMA, MK dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
Mahkamah menilai perkara tersebut sudah keluar dari koridor rezim perselisihan hasil Pilpres lantaran Gibran telah resmi disumpah dan dilantik sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024. Selain itu, permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena kekurangan kedudukan hukum (legal standing).
Sementara itu, saat disinggung mengenai proyeksi pencalonan Gibran pada kontestasi Pilpres 2029 mendatang imbas dinamika putusan ini, Jokowi memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu.
“KPU dan Bawaslu yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya, sekaligus enggan berspekulasi terlalu jauh mengenai peluang duet Prabowo-Gibran jilid kedua mengingat pelaksanaan pemilu masih tergolong jauh. (Ant/E-4)
