
WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, menegaskan bahwa Partai Golkar menaruh perhatian khusus terhadap maraknya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, yang membahas penguatan perlindungan, pemenuhan hak, dan pemulihan korban kekerasan seksual, menyusul maraknya kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk di Pondok Pesantren ABW, Lombok Tengah, NTB, dan Pondok Pesantren MBS, Jombang, Jawa Timur.
LPA Kota Mataram mencatat 23 kasus dengan ratusan korban santri sejak 2023, sementara LPSK menerima 1.159 permohonan perlindungan TPKS, 937 di antaranya kekerasan seksual terhadap anak.
“Sebagai anggota Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, saya tegaskan Partai Golkar menaruh perhatian khusus pada persoalan ini. Kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan adalah tindakan keji. Ini mencederai fisik dan mental korban, sekaligus mencoreng marwah pesantren yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan mulia bagi anak-anak kita,” ujar Dewi dikutip Kamis (8/10).
Oleh karenanya, Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram menyepakati empat langkah utama. Pertama, memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pendamping korban untuk mempercepat penanganan perkara dan pelindungan korban di Pondok Pesantren ABW dan MBS.
Kedua, Komisi XIII mengusulkan rapat gabungan dengan Pimpinan DPR RI dengan kementerian/lembaga yang terkait langsung, dan aparat penegak hukum guna merumuskan penyelesaian menyeluruh dengan dukungan data dan fakta detail dari LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram.
Ketiga, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta mengevaluasi remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas bagi terpidana kekerasan seksual, serta mencabutnya bila tidak sesuai peraturan. Kementerian juga wajib mengoptimalkan kemampuan terpidana membayar restitusi.
Keempat, mempercepat pembentukan perwakilan LPSK di daerah. Dewi menegaskan Fraksi Partai Golkar mendukung penuh desakan Komisi XIII kepada Kementerian terkait untuk mengaudit dan memperketat pengawasan tata kelola seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
“Kemenag harus tegas dan proaktif: evaluasi berkala, standar pelindungan anak yang ketat, dan penindakan tanpa kompromi. Izin operasional harusabut bagi lembaga yang lalai atau membiarkan kejahatan ini terjadi,” tegasnya.
Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal kesepakatan ini secara konkret, sejalan dengan mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Sebagai Wakil Ketua Komisi XIII, saya pastikan kami terus mengawal penegakan hukum agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Tidak ada ruang kompromi. Efek jera harus nyata. LPSK wajib memberi pendampingan psikologis, medis, dan hukum yang menyeluruh. Keselamatan dan masa depan santri adalah prioritas utama,” pungkas Dewi. (E-4)
