Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Hasil Ekshumasi Jawab Spekulasi Kematian Sutrimo
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kematian mantan asisten rumah tangga Febrie Adriansyah, Sutrimo(Antara Foto)

TIM kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan hasil penyidikan kepolisian telah mematahkan berbagai spekulasi soal kematian Sutrimo dengan perkara hukum yang menjerat kliennya. Laporan ekshumasi jenazah Sutrimo telah selesai.

“Polda menegaskan kematian tersebut bukan tindak pidana, dan hasil ekshumasinya sangat jelas itu karena faktor sakitnya almarhum,” ujar kuasa hukum Febri Adriansyah, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10).

Ia menyebut penyidikan ilmiah dari Polda Metro Jaya harus menjadi rujukan utama agar informasi mengenai kematian Sutrimo tidak lagi dikaitkan dengan perkara Febrie.

Hasil Pemeriksaan Forensik dan Ekshumasi

Polda Metro Jaya menyatakan tidak ditemukan bukti tindak pidana dalam kematian Sutrimo. Hasil ekshumasi Sutrimo diumumkan 30 September 2026. Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman Febrie Adriansyah yang meninggal dunia pada Juli 2026.

Penyelidikan mendalam telah dilakukan dengan melibatkan:

  • Analisis bukti ilmiah dan pemeriksaan 30 orang saksi.
  • Pemeriksaan puluhan titik rekaman kamera pengawas (CCTV).
  • Proses ekshumasi jenazah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026.
  • Pemeriksaan forensik menyeluruh terhadap jenazah.

Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto mengungkapkan bahwa tim forensik tidak menemukan adanya luka akibat kekerasan benda tajam maupun tumpul. Selain itu, tidak ditemukan zat berbahaya dalam tubuh almarhum. Penyebab kematian diduga kuat berkaitan dengan penyakit jantung iskemik, dengan temuan kandungan kafein yang dinilai menjadi faktor pencetus yang memperberat kondisi kesehatan korban.

Febri Diansyah berharap hasil ekshumasi Sutrimo menghentikan spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ia menginginkan agar proses hukum di Pengadilan Tipikor berjalan objektif berdasarkan alat bukti, bukan opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Febrie Adriansyah menjalani sidang dakwaan di Pngadilan Tipikor Jakarta, hari ini (7/10). Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penerimaan dana sebesar Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (Ant/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *