Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp60 Miliar untuk Hapus Nama Dua Orang dari Berkas Perkara
Sidang Pembacaan Dakwaan Febrie Adriansyah(MI/Ghifari)

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa menerima uang Rp60 miliar hingga aset berupa tanah dan bangunan sebagai imbalan menghapus nama dua orang dari berkas perkara korupsi.

Dua orang tersebut yakni Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS. Pemberian uang dan aset itu disebut dilakukan melalui orang kepercayaan Febrie, Don Ritto alias Idon, dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Kasus bermula pada 27 April 2020 ketika Febrie yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020 dengan tersangka Irianto.

Dalam proses penyidikan, Heri Janto disebut telah diperiksa sebagai saksi. Heri kemudian melaporkan hal tersebut kepada Andy Chandra Tan. Keduanya lalu menghubungi Idon yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie.

“Guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan,” ujar jaksa.

Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Idon kepada Febrie. Jaksa menyebut permohonan Andy dan Heri disetujui Febrie.

Perkara tersebut kemudian diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada 2022. Namun, dalam putusan perkara tersebut, nama Andy dan Heri disebut tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara.

Setelah itu, pada sekitar Juli 2024, Idon bertemu dengan Heri dan Andy di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Bandung. Dalam pertemuan tersebut, Idon disebut meminta sejumlah uang.

“Oleh karena itu sekira Juli 2024 bertempat di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan Bandung, Don Ritto alias Idon melakukan pertemuan dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan selaku pemilik PT BAS, PT Pasupati Persada Investama (PPI), PT Sangga Mitra Sedaya (SMS), PT Buana Multi Servis (BMS) guna meminta sejumlah uang,” kata jaksa.

Pemberian uang kemudian disamarkan seolah-olah sebagai kerja sama jasa surveyor batu bara antara PT KPE yang dikelola Idon dan Nurman Herin dengan PT SMS yang dipimpin Heri.

Pada November 2024, Febrie melalui Idon dan Nurman Herin disebut menerima uang Rp60 miliar dari Andy melalui PT SMS. Jaksa menyebut uang tersebut bersumber dari PT BAS.

Tak berhenti di uang tunai, jaksa juga mengungkap pemberian aset kepada Febrie.

Pada Oktober 2025, Idon disebut kembali meminta sebidang tanah kepada Heri. Permintaan itu kemudian disampaikan Heri kepada Andy dan disetujui.

Andy lalu memberikan tanah seluas 9.260 meter persegi beserta bangunan di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Aset tersebut tercatat atas nama PT Tunggal Podo Pakerti.

Nilai aset itu mencapai Rp77 miliar berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025.

Sebulan kemudian, pada November 2025, kembali terjadi penyerahan aset berupa tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali di Kuta, Badung, Bali kepada Febrie melalui Idon.

Penyerahan tersebut disebut dibuat seolah-olah sebagai kerja sama pengelolaan hotel.

“Rinciannya sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 296 m² yang terletak di Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali senilai Rp4,440 miliar atas nama Andy Chandra Tan,” ujar jaksa.

Aset kedua berupa tanah dan bangunan seluas 213 meter persegi di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, dengan nilai Rp3,54 miliar. Aset tersebut juga tercatat atas nama Andy Chandra Tan.

Aset ketiga berupa tanah dan bangunan seluas 880 meter persegi di lokasi yang sama  nilai Rp12 miliar, juga atas nama Andy Chandra Tan.

Dengan demikian, tiga aset tanah dan bangunan yang disebut berkaitan dengan Hotel The Nyaman Bali tersebut bernilai sekitar Rp19,98 miliar. 

Jaksa menyebut penerimaan uang dan aset tersebut berkaitan dengan perkara yang didakwakan kepada Febrie Adriansyah.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *