KPU Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.(Dok. Antara)

KOMISI Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan sikap menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/) kemarin. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya menerima baik amar maupun seluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Menurutnya, KPU telah melaksanakan verifikasi dokumen berdasarkan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang hingga saat ini masih sah dan berlaku.

Terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menggunakan dua dokumen utama sebagai dasar penilaian administratif. Dokumen tersebut adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

“KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan (presumption iustae causa). Keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang,” ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10).

Ia menambahkan, saat verifikasi berlangsung, KPU tidak menemukan keraguan yang mengharuskan adanya klarifikasi lebih lanjut sesuai Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023. Hal ini didasari pada fakta bahwa dokumen tersebut diterbitkan kementerian berwenang dan telah digunakan sebelumnya pada Pilkada Surakarta 2020 tanpa ada pembatalan.

Meski demikian, KPU mencermati catatan Mahkamah pada halaman 374 yang menekankan perlunya penguatan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. MK menilai prinsip tersebut penting sebagai upaya berlapis untuk menjaga validitas data pendidikan yang mendasari surat penyetaraan.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. Kami tetap berkomitmen menjelaskan administrasi pencalonan secara terbuka berdasarkan dokumen yang tersedia,” tutup Afifuddin. (Z-10)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *