Ahli Sebut MK Lempar Bola Panas Soal Ijazah Gibran, DPR dan Aparat Diuji
Ketua MK Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Saldi Isra saat memimpin sidang putusan terkait ijazah Wapres Gibran di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) .(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai menyerahkan tanggung jawab politik dan hukum kepada lembaga lain setelah menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pakar hukum tata negara (HTN) Bivitri Susanti menilai, kendati gugatan diputus niet ontvankelijke verklaard (NO) karena masalah kedudukan hukum (legal standing), MK secara substansi tetap mengungkap fakta krusial terkait tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA milik Gibran saat mendaftar Pilpres 2024.

“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO,” ujar Bivitri melalui akun Threads pribadinya, Rabu (7/10).

Menurut Bivitri, pertimbangan hukum yang dituangkan MK tersebut merupakan langkah politik paling jauh yang bisa diambil oleh mahkamah. Hal itu secara tidak langsung membuka ruang bagi lembaga lain, seperti DPR dan aparat penegak hukum, untuk mengambil tindakan.

“Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” kata Bivitri.

Ia menyebut implikasi pertimbangan MK tersebut dapat menjadi pemantik bagi DPR untuk menggulirkan hak interpelasi hingga proses pemakzulan (impeachment), serta menjadi landasan pengusutan oleh aparat jika terdapat dugaan manipulasi data.

“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” tegasnya.

Bivitri menambahkan, temuan mahkamah ini mestinya direspons serius oleh institusi penegak hukum maupun partai politik penyeimbang.

“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” tuturnya.

Selain itu, ia menilai putusan ini membawa pesan moral bagi partai politik dalam menatap Pemilu 2029 mendatang.

“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin enggak tuh?” ujar Bivitri.

TIDAK PUNYA LEGAL STANDING

Sebelumnya, MK memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dipersoalkan para pemohon terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres. Kedudukan hukum pemohon menjadi alasan utama penolakan tersebut.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim MK dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pihak pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta dalam Pilpres 2024. “Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ucap Suhartoyo.

Kendati demikian, dalam lembar pertimbangan yang dibacakan Hakim MK Adies Kadir, Mahkamah membenarkan fakta tidak ditemukannya dokumen penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran. 

Namun, MK menegaskan kewenangan mendiskualifikasi berada di luar batasan kewenangan mahkamah dalam perkara tersebut.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Adies.

Ia menjelaskan bahwa penilaian keabsahan syarat calon secara konstitusional merupakan domain lembaga atau mekanisme tata negara lain yang diatur dalam UUD 1945.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” pungkas Adies. (Dev/P-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *