
PAKAR hukum pemilu Titi Anggraini meminta DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden.
Pemeriksaan dinilai penting karena terdapat dugaan kelalaian KPU dalam memastikan terpenuhinya syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (7/10).
Titi menilai dugaan kelalaian tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Menurut dia, verifikasi syarat calon untuk jabatan wakil presiden merupakan bagian penting dari integritas penyelenggaraan pemilu dan perlu diuji melalui mekanisme etik di DKPP.
“Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius,” ujarnya.
Dia juga meminta dugaan pengaturan persyaratan melalui Peraturan KPU (PKPU) diperiksa. Titi mengingatkan aturan teknis tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan persyaratan yang telah ditentukan dalam undang-undang.
“Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang,” kata Titi.
Desakan tersebut disampaikan Titi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Menurut Titi, putusan MK memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. Dia menilai MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat.
“Menurut saya, putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat,” ujarnya.
Titi mengatakan MK juga menegaskan perbedaan antara memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan lulusan SMK dan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut.
“MK juga menegaskan bahwa memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut,” katanya.
Atas dasar itu, Titi menyimpulkan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan tidak terpenuhi sebagaimana diwajibkan UU Pemilu.
“Namun, dalam penilaian saya, persyaratan pendidikan Gibran pada saat pencalonan tidak terpenuhi sebagaimana diwajibkan oleh UU Pemilu,” lanjutnya.
Meski demikian, Titi mengingatkan putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi.
“Amar tersebut tidak berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi,” ujarnya.
DPR Didorong Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Selain meminta pemeriksaan etik terhadap KPU, Titi mendorong DPR menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti temuan MK. Menurutnya, DPR harus mengambil sikap atas persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
“Karena itu, menurut saya, sekarang DPR harus mengambil tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan MK melalui penggunaan hak menyatakan pendapat,” katanya.
Titi menyebut mekanisme tersebut dapat ditempuh berdasarkan Pasal 20A ayat (2) dalam kerangka Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. DPR, kata dia, dapat menyusun pendapat berdasarkan bukti untuk kemudian diperiksa dan diputus oleh MK.
Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya dapat diteruskan ke MPR untuk mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.
“Temuan material MK tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.
Titi mengatakan sejak memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara tersebut, dirinya berharap persoalan syarat pendidikan Gibran dapat diselesaikan langsung oleh MK melalui perkara yang diajukan. Dia tidak berharap persoalan tersebut justru bergeser menjadi proses politik.
“Saya menyebut persoalan ini seharusnya langsung diselesaikan MK dan tidak diserahkan pada proses politik. Sebab, kalau proses politik, tindak lanjutnya menjadi tidak terukur karena bergantung penuh pada itikad baik kekuatan politik yang ada,” imbuhnya. (P-4)
