Denny Indrayana Desak Gibran Mundur setelah Putusan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jak( ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.)

DENNY Indrayana menegaskan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menguji keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, telah jelas. Ia menyebut Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat pendidikan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang.

Perkara PHPU dengan registrasi  nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026  itu mempersoalkan syarat pendidikan Gibran pada kontestasi Pilpres 2024 yang dinilai cacat administratif.

Dalam pertimbangannya Mahkamah menegaskan bahwa tidak menemukan bukti dokumen kelulusan pendidikan tingkat menengah (SMA/sederajat) di luar negeri soal ijazah Gibran.

“Per hari ini, dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat,” ujar dia usai sidang pembacanaan putusan PHPU yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir memaparkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, MK menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat jika dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres). Sebab, Gibran bukan lagi calon wakil presiden.

Oleh karena itu, sekalipun fakta persidangan menunjukkan ketiadaan bukti dokumen kesetaraan ijazah setingkat SMA tersebut, MK tidak memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. 

Desak Mundur

Atas dasar itu, Denny menilai Gibran semestinya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri sebagai wakil presiden. Menurutnya, pengunduran diri merupakan pilihan yang lebih sesuai dari sisi etika.

“Dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral etika semestinya sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” ucap Denny.

Dennymengatakan akan mempertimbangkan pengunduran diri apabila berada dalam posisi Gibran.

“Kalau saya jadi Saudara (Gibran), saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai Wakil Presiden,” kata Denny.

Denny juga menilai persoalan syarat pendidikan tersebut dapat berpengaruh terhadap peluang Gibran mencalonkan diri untuk jabatan publik lain yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

“Yang ketiga konsekuensinya, selama beliau tidak kemudian mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA. Kepala daerah, legislatif, apalagi Presiden dan Wakil Presiden,” ucapnya.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *