
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeklaim bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya memperkuat hak-hak pekerja/buruh, tetapi juga memperluas pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, dan mengantisipasi perkembangan pola pekerjaan di masa depan.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Yassierli, penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Melalui pembahasan bersama DPR RI, katanya, pemerintah berupaya menghadirkan kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat keseimbangan antara pelindungan pekerja/buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Ia menyebut salah satu penguatan dalam RUU tersebut ialah elindungan hak pekerja/buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama. Prinsip nondiskriminasi, kata dia, menjadi bagian integral dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.
Ijazah Dilarang Ditahan
Ia menyampaikan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mengatur pengaturan baru. Ia mencontohkan penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan pemerintah deerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Selain itu, kata dia, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga memperluas ruang lingkup pelindungan bagi pekerjaan yang fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis dan pola pekerjaan baru di masa depan (future of work), pelindungan terhadap pekerja/buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, dan peserta pelatihan. (H-4)
