
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui gerai SIM Keliling di lima wilayah Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan informasi resmi dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan operasional gerai SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah lima titik lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah melewati batas tanggal kedaluwarsa, diwajibkan untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan di lokasi gerai wajib melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
- SIM lama yang asli beserta fotokopinya.
- Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan.
- Mengikuti rangkaian tes kesehatan langsung di lokasi gerai.
Biaya Perpanjangan SIM
Besaran tarif biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi gerai SIM Keliling terdekat.
(Ant/P-4)
