
RECANA pengesahan undang-Undang Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026 dinilai perlu disikapi dengan sikap hati-hati. Keberatan dari kalangan industri padat karya terhadap pembatasan outsourcing disampaikan pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada September 2026. Kemenperin menyebut asosiasi industri menyampaikan keberatan antara lain mengenai outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK)
“Industri padat karya seperti pabrik konten kreatif, pabrik garmen hingga pertambangan memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor lainnya. Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sangat bergantung pada jumlah pesanan dan kondisi pasar. Ketika permintaan meningkat, perusahaan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja. Namun ketika permintaan menurun, kebutuhan tenaga kerja juga seharusnya dapat menyesuaikan dengan kapasitas produksi,” ungkap Ponco Pamungkas, Pegiat Ekonomi Kreatif sekaligus Pendiri dan Investor tunggal dari DICIRI Creative Studio, Senin (5/10).
Menurutnya, apabila pekerjaan teknis di dalam proses produksi tidak dapat dialihdayakan, perusahaan akan memiliki ruang terbatas untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerjanya ketika pesanan menurun. Pada saat yang sama, kata dia, perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar gaji, tunjangan, jaminan sosial, dan biaya tenaga kerja lainnya.
Ia menilai, hal tersebut berpotensi menurunkan pendapatan perusahaan karena berkurangnya pesanan, sementara biaya tenaga kerja tetap harus ditanggung. Jika berlangsung dalam waktu panjang, kata dia, perusahaan dapat mengurangi produksi, menunda investasi, mengurangi ekspansi, melakukan restrukturisasi, hingga menghadapi risiko penghentian usaha.
“Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini perlu lebih jeli dalam memperhatikan keseimbangan usaha. Ketika RUU disahkan, ada tuntutan mengangkat status pekerja project-based menjadi status karyawan tetap, Perubahan status ini sangat berat dilakukan oleh saya dan mungkin para pengusaha yang memiliki perusahaan padat karya. Dampaknya tingkat penggangguran bisa melonjak naik karena mau tidak mau harus struktur ulang, bahkan harus ada pemangkasan SDM,” pungkas Ponco.. (H-4)
