Lapas Overkapasitas, Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi Pengguna Narkotika
LP Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, memindahkan 41 warga binaan ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu (12/10/2025) malam .(Antara/HO-LP Narkotika Kelas II A Cipinang)

MENTERI Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan merumuskan kebijakan rehabilitasi dan pendidikan ulang bagi warga binaan pengguna narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas). Pasalnya, kondisi lapas saat ini, kata Supratman, mengalami kelebihan kapasitas.

“Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini,” kata Supratman di Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Supratman menggelar rapat bersama tujuh kementerian dan lembaga terkait hal tersebut. Sasaran utama program tersebut, kata dia, ialah warga binaan yang masih berada dalam usia produktif.

“Kita sudah bersepakat untuk menyelenggarakan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi terkait dengan pengguna narkotika,” ujarnya.

Supratman mengatakan tim kecil akan dibentuk dan bekerja selama sepekan untuk merumuskan kebijakan secara lebih konkret. Data warga binaan akan disiapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), termasuk proses asesmennya.

Sementara itu, penyusunan kurikulum rehabilitasi dan pelatihan akan melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan dukungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Proses rehabilitasi akan ditangani bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Datanya dari Menteri Imipas dan asesmennya akan dilakukan oleh Pak Menteri Imipas. Kemudian kurikulum rehabilitasi dan pelatihannya itu akan disusun bersama antara Mendikti Saintek dan dibantu oleh Kepala BRIN. Rehabilitasinya nanti antara Kementerian Kesehatan bersama dengan BNN,” jelasnya.

Ia juga menyiapkan skema pemberdayaan warga binaan selama menjalani proses reedukasi. Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilibatkan untuk merumuskan bentuk kegiatan yang memungkinkan warga binaan tetap produktif selama menjalani pembinaan.

“Kehadiran Pak Menteri Pertanian juga penting, begitu juga Menteri KKP. Terutama menyangkut bagaimana memberdayakan dalam proses reedukasi tadi agar mereka itu bisa juga bekerja sambil menjalani prosesnya sebagai warga binaan,” kata Supratman.

Lokasi pusat rehabilitasi dan reedukasi masih dalam pembahasan. Hasil perumusan akan dibawa kepada Presiden setelah tim menyelesaikan kajian dalam sepekan.

Supratman menegaskan kebijakan tersebut difokuskan pada upaya pembinaan, khususnya bagi warga binaan kasus narkotika. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *