Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Commitment Fee Dikumpulkan di Apartemen
Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji(MI/Ghifari)

MANTAN Subbidang Pengkajian HIMPUH Ahmad Taufiq mengungkap adanya apartemen di Cervino Village yang disewa untuk mengumpulkan uang commitment fee terkait pengurusan kuota haji tambahan 2024.

Hal itu disampaikan Ahmad saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

Awalnya, jaksa menanyakan tempat yang digunakan Ahmad bersama pihak terkait untuk mengumpulkan fee tersebut. Ahmad menyebut lokasi yang digunakan ialah apartemen Cervino Village.

“Apakah ada tempat yang disewa oleh Saudara khusus untuk mengumpulkan fee itu?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawab Ahmad.

“Di mana itu?” lanjut jaksa.

“Di Cervino Village, Pak,” jawabnya.

Ahmad mengatakan tempat tersebut merupakan apartemen yang juga memiliki ruang kantor. Menurut dia, lokasi itu dipilih karena dianggap lebih aman dibandingkan mengumpulkan uang di sekretariat Himpuh yang saat itu ramai dengan aktivitas pengurusan haji.

“Seingat saya untuk safety aja sih, Pak,” ujar Ahmad.

Dia menjelaskan banyak orang silih berganti datang ke kantor Himpuh sehingga pengumpulan uang dilakukan di dua tempat, yakni Cervino Village dan sekretariat Himpuh. Namun, uang yang dikumpulkan langsung di Himpuh disebut tidak banyak.

“Pengumpulan itu ada dua sebenarnya, Pak. Satu di Cervino, kemudian ada satu memang yang langsung masuk ke Himpuh, sekretariat Himpuh. Tapi itu tidak banyak kalau yang masuk ke Himpuh,” kata Ahmad.

Meski demikian, Ahmad mengungkap Himpuh juga telah membeli brankas pada 2024 untuk mengamankan uang commitment fee tersebut.

“Apakah ada peristiwa juga dari Himpuh yang dengan tujuan untuk mengamankan commitment fee itu membeli dan mengadakan brankas tertentu?” tanya jaksa.

“Betul, Pak. Brankas kami beli, Pak,” jawab Ahmad.

Brankas tersebut ditempatkan di kantor Himpuh. Ahmad mengatakan uang yang dikumpulkan dari Cervino Village maupun yang masuk langsung ke sekretariat Himpuh kemudian diamankan di brankas tersebut.

“Yang dari Cervino juga diamankan di brankas, Pak,” ujarnya.

Sementara itu, dalam persidangan Ahmad juga menjelaskan terkait barang bukti uang US$75 ribu yang ditemukan penyidik di kantornya. Menurut dia, uang tersebut merupakan dana untuk pembayaran tahun 2025 dan bukan bagian dari dana yang saat itu sedang dipersoalkan.

Adapun uang US$35 ribu lainnya disebut Ahmad merupakan uang yang dia setorkan ke KPK setelah sebelumnya pihak PIHK diminta mengembalikan dana.

“Jadi itu uang yang kami usahakan lagi untuk ada, Pak. Kemudian kami setor ke KPK,” kata Ahmad.

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *