
MNETERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto resmi menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) di Jakarta, Kamis (1/10). Langkah ini diambil Mashudi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Menteri Agus.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Akbar dilansir dari Antara, Kamis (1/10).
Keputusan mundur ini dipicu oleh hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI yang mengungkap adanya hunian dengan fasilitas berstandar apartemen di dalam Lapas Cibinong. Kasus ini sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas dengan menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong beserta empat pegawai lainnya.
Meski terjadi pergantian di level pimpinan tinggi, Akbar memastikan bahwa operasional kementerian tidak akan terganggu. Seluruh layanan publik dan fungsi pemasyarakatan diklaim tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan,” tambah Akbar.
Ia menekankan bahwa keberlangsungan layanan organisasi tetap menjadi prioritas utama selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.
Mashudi merupakan purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Ia tercatat mulai mengemban amanah sebagai Dirjen Pemasyarakatan sejak dilantik pada Januari 2025, sebelum akhirnya memutuskan meletakkan jabatan pada Oktober 2026 ini. (Ant/Z-10)
