
KEBAKARAN melanda lahan sekitar 2 hektare di Jalan Poros Makroman, Gang Kuburan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Selasa (29/9) sore.
Kebakaran tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi setelah menerima informasi mengenai adanya lahan yang terbakar sekitar pukul 15.00 WITA. Personel Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mengatakan polisi masih melakukan pendalaman terkait penyebab kebakaran serta pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kami menerima informasi adanya kebakaran lahan sekitar pukul 15.00 WITA. Setelah menerima informasi tersebut, personel Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal,” kata Arie (30/9)
Saat petugas tiba di lokasi, lahan tersebut telah terbakar. Berdasarkan pemeriksaan awal, luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai kurang lebih dua hektare.
Dari penanganan di lokasi, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial R, 52 tahun. Pria yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta tersebut selanjutnya dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah barang turut diamankan dalam penanganan perkara. Barang tersebut antara lain satu mekanik korek gas, sepasang sarung tangan, satu bilah parang, kayu bakar dan daun-daun kering.
Arie mengatakan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lebih jelas.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah saksi. Barang-barang yang diamankan juga sedang kami dalami untuk mengetahui kaitannya dengan peristiwa kebakaran tersebut,” ujarnya.
Penanganan kasus ini melibatkan Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda, personel Patroli 110 Beat 1 dan Beat 2, serta Bhabinkamtibmas Makroman.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi serta memeriksa pelapor, saksi dan terlapor.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pendalaman. Polisi juga masih memastikan rangkaian peristiwa hingga dugaan keterlibatan terlapor dalam kebakaran lahan tersebut.
“Kami masih mendalami penyebab kebakaran dan rangkaian kejadian di lokasi. Termasuk memastikan keterlibatan terlapor berdasarkan keterangan saksi maupun barang bukti yang ditemukan,” kata Arie.
Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (YN/E-4)
