
GUBENUR DKI Jakarta Pramono Anung mendukung proses penegakan hukum terkait dugaan penipuan dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (Damkar) DKI Jakarta.
Pramono mengatakan, pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) DKI yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum akan ditindak tegas. Ia menyebut sanksi berupa pemberhentian dapat dilakukan meski proses hukum masih berjalan apabila telah terdapat temuan dan bukti kuat.
“Saya sebagai Gubernur Jakarta, memberikan dukungan sepenuhnya untuk penegakan hukum. Jadi kalau memang ada upaya, ada temuan, ada bukti kuat, siapapun pejabat itu, begitu tahu dilakukan, walaupun prosesnya masih berjalan saya akan hentikan sebagai ASN DKI Jakarta,” kata Pramono dikutip Rabu (30/9).
Ia menegaskan tidak akan ada kompromi terhadap praktik semacam itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Enggak ada tawar-menawar untuk hal tersebut,” tegasnya.
Seperti diberitakan, warga Jakarta, Wintarko Setiawan, 31, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam proses rekrutmen petugas Damkar DKI Jakarta. Ia menyebut mengalami kerugian hingga Rp70 juta.
Uang tersebut diberikan setelah dirinya dijanjikan dapat diloloskan menjadi petugas Damkar Jakarta. Wintarko sebelumnya pernah mengikuti seleksi petugas Damkar pada 2018-2019, tetapi dinyatakan tidak lolos.
Dugaan penipuan bermula pada Agustus 2025 ketika Wintarko berbincang dengan rekan kerjanya yang merupakan guru di salah satu SDN Kramat Jati. Ia kemudian dikenalkan kepada pihak yang disebut memiliki akses untuk meloloskannya dalam proses rekrutmen.
Untuk memenuhi permintaan uang tersebut, Wintarko mengaku meminjam Rp70 juta dari Bank DKI dengan menggunakan jaminan. Namun, janji untuk meloloskannya sebagai petugas Damkar tidak terealisasi. (Ant/H-4)
