Kelas Menengah Merosot Tajam, RUU Ketenagakerjaan Harus Ciptakan Keseimbangan
Ilustrasi pekerja kelas menengah.(Dok. Antara)

ELASTISITAS kesempatan kerja di Indonesia pascapandemi Covid-19 mengalami penurunan signifikan dibandingkan era sebelum 2016, yang berdampak langsung pada merosotnya jumlah penduduk kelas menengah. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepastian usaha.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kemenaker, C. Heru Widianto, mengungkapkan bahwa pada 2016, tingkat elastisitas kesempatan kerja mencapai 0,4, di mana setiap 1% pertumbuhan ekonomi mampu menyerap 300 ribu tenaga kerja. Namun, angka tersebut kini turun drastis menjadi 0,16 hingga 0,27.

“Sejak tahun 2000-an elastisitas kesempatan kerja turun menjadi tinggal 0,16 – 0,27 dengan kesempatan kerja yang tercipta untuk setiap 1% pertumbuhan hanya 170 ribu – 190 ribu orang,” ujar Heru dalam keterangan resmi, Selasa (29/9).

Penurunan ini dipicu oleh rontoknya industri padat karya strategis seperti tekstil. Data menunjukkan angka PHK pascapandemi masih tinggi, yakni di atas 50 ribu pekerja per tahun, melonjak dari rata-rata 20 ribu pekerja sebelum pandemi. Hingga September 2026, angka PHK bahkan sudah mendekati 40 ribu pekerja.

Kondisi ini menyebabkan jumlah kelas menengah (penduduk dengan pengeluaran Rp2 juta – Rp9,9 juta per bulan) menyusut dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi hanya 46,7 juta orang saat ini. Dampaknya, komposisi pekerja informal kini mendominasi hingga 56%, sementara pekerja formal hanya tersisa 44%.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menekankan pentingnya konsep flexicurity dalam regulasi baru. Menurutnya, aturan yang terlalu kaku justru akan mendorong pekerja ke sektor informal yang minim perlindungan.

“Apindo mendorong konsep flexicurity yang mengadopsi fleksibilitas bagi usaha, tetapi tetap melindungi pekerja. Keberadaan kontrak, skema alih daya, dan magang justru menjadi pintu masuk ke sektor formal,” jelas Bob.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan ekonomi global, termasuk kenaikan harga minyak dunia di atas US$100 per barel, menuntut regulasi yang adaptif. Bob menegaskan bahwa perhitungan upah minimum sebaiknya didorong melalui dialog bipartit sesuai produktivitas karena tidak ada regulasi yang cocok untuk semua sektor (one for all). (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *