
BEBAN biaya sebuah partai politik dalam mengikuti pemilu dinilai tidak hanya berasal dari kampanye, saksi, atribut, dan mobilisasi politik. Kewajiban memiliki kantor di seluruh provinsi serta kabupaten/kota selama tahapan pemilu juga membuat ongkos politik partai membengkak.
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat biaya pemilu di Indonesia sangat besar. Ia mencontohkan kewajiban partai politik memiliki kantor di seluruh provinsi dan kabupaten/kota selama tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Situasi yang terjadi adalah biaya pemilu yang sangat besar dan sangat mahal,” ujar Arya di kantor CSIS pada Senin (28/9).
Menurut dia, tahapan pemilu yang berlangsung sekitar 28 bulan membuat kewajiban penyewaan kantor menjadi beban tersendiri bagi partai politik. Dengan asumsi biaya sewa kantor di tingkat kabupaten/kota sekitar Rp5 juta per bulan, pengeluaran untuk 546 kabupaten/kota dapat mencapai sekitar Rp76 miliar selama 28 bulan.
“Kita bisa bayangkan kalau tahapan pemilu sampai berakhirnya tahapan itu sekitar 28 bulan dan rata-rata ongkos untuk menyewa kantor itu sekitar Rp5 juta,” katanya.
Sementara untuk tingkat provinsi, dengan asumsi biaya sewa kantor sekitar Rp10 juta, kebutuhan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar selama tahapan pemilu.
“Untuk sewa kantor saja partai politik dalam tahapan pemilu harus mengeluarkan sekitar Rp76 miliar untuk level kabupaten/kota. Untuk level provinsi kalau jumlah penyewaan kantor itu harga sewa itu Rp10 juta itu sekitar Rp10 miliar,” ujar Arya.
Dengan demikian, kata dia, total biaya sewa kantor yang harus ditanggung partai politik selama tahapan pemilu dapat mendekati Rp100 miliar. Angka tersebut belum memperhitungkan berbagai kebutuhan lain dalam kontestasi pemilu.
“Jadi kita bisa bayangkan dalam tahapan pemilu untuk sewa kantor saja partai politik harus mengeluarkan angka kurang lebih sekitar Rp100 miliar,” katanya.
Arya menegaskan beban tersebut baru mencakup kebutuhan kantor. Partai politik masih harus mengeluarkan biaya untuk berbagai kebutuhan lain, seperti saksi, atribut, serta mobilisasi politik.
“Angka yang sangat mahal, belum untuk pembiayaan saksi, untuk pembiayaan atribut, untuk pembiayaan mobilisasi politik lainnya,” kata Arya.
Menurut Arya, tingginya biaya tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam revisi Undang-Undang Pemilu ke depan, terutama untuk menekan biaya politik yang harus ditanggung partai peserta pemilu. (P-4)
