
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dinilai membawa sejumlah perubahan penting bagi pekerja dan buruh. Namun, proses pembahasannya masih berlangsung sehingga serikat pekerja diminta tetap mengawal substansi RUU tersebut hingga nantinya disahkan.
Hal itu mengemuka dalam seminar bertajuk “Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh” yang digelar GREAT Institute bersama Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98) di Hotel Grand Orri, Citeureup, Bogor, Sabtu (26/9/2026).
Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan, menilai forum tersebut mempertemukan berbagai tokoh dari gerakan buruh, pemerintah, dan parlemen sehingga pembahasan RUU dapat dilihat dari berbagai perspektif.
Syahganda menegaskan bahwa di era Presiden Prabowo Subianto, pemihakan pemerintah dua tahun ini kepada buruh dan serikat buruh. Sehingga dapat dipastikan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak mungkin disusupi pasal pasal yang merugikan buruh
“Kelihatannya Undang-Undang Perlindungan Buruh yang baru nanti betul-betul proburuh,” ujar Syahganda, di Bogor, Sabtu (26/9/2026).
Menurut dia, salah satu hal penting yang perlu didorong setelah RUU tersebut disahkan adalah penguatan organisasi buruh agar dapat masuk ke lingkungan perusahaan dan membangun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dengan pemberi kerja. Syahganda juga menilai penguatan posisi buruh dalam hubungan industrial menjadi bagian penting untuk menciptakan keseimbangan dalam perundingan antara pekerja dan pemberi kerja.
Ia berharap pemerintah dapat mempercepat penguatan peran organisasi buruh di tingkat perusahaan. Terkait ekonomi kerakyatan, Syahganda mengatakan peningkatan daya tawar dan kesejahteraan pekerja akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat secara lebih luas.
“Kalau kekuatan buruh itu sekitar 50 juta, akan dinaikkan upahnya, naik bargain-nya, naik kehidupannya, itu tentu kan nanti ekonomi kerakyatan akan berjalan lancar,” katanya.
Meski demikian, Syahganda mengingatkan agar pembahasan RUU tetap dikawal sampai tahap akhir. Ia menyebut kekhawatiran mengenai munculnya pasal yang tidak sesuai dengan kepentingan pekerja perlu diantisipasi.
“Kalau ada pasal siluman, tentu tadi kelompok buruh mengatakan mereka akan melakukan gerakan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen PHI Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Konsep RUU tersebut diterima pemerintah pada 27 Agustus 2026, kemudian Presiden pada 1 September 2026 menugaskan tujuh menteri untuk membahasnya bersama DPR.
Tujuh kementerian tersebut terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. “Bukan hanya Menaker yang membahas RUU ini bersama DPR,” kata Putri.
Putri mengatakan pembahasan RUU tersebut masih berjalan. Pemerintah juga telah memberikan sejumlah masukan sehingga jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) meningkat dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100.
Menurut dia, sejumlah usulan pemerintah antara lain berkaitan dengan upah pekerja mikro, jaminan sosial bagi pekerja mikro, serta pengaturan pelatihan, pemagangan, dan alih daya. “Prosesnya masih berlangsung,” ujarnya.
Putri juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR belum menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Karena itu, masyarakat diminta tidak mempercayai dokumen yang diklaim sebagai naskah final hasil pembahasan pemerintah dan DPR.
“Belum ada file yang selesai, belum ada yang kelar, masih dibahas sama DPR,” katanya.
Dalam seminar tersebut, Indah turut memaparkan arah perlindungan ketenagakerjaan yang tidak hanya menyasar pekerja di pabrik dan perkantoran. Pemerintah juga mulai memperhatikan pekerja yang terdampak perkembangan teknologi, pekerjaan berbasis platform digital, hingga pekerja pada sektor yang selama ini dinilai kurang mendapat perhatian.
Ia menyebut nelayan, pekerja di sektor ekonomi perawatan, caregiver, perawat orang lanjut usia, hingga pekerja seni sebagai bagian dari kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam ekosistem ketenagakerjaan. Selain itu, perhatian terhadap pekerja industri mikro, kecil, dan menengah juga menjadi salah satu isu dalam pembahasan.
Pemerintah menilai perlindungan ketenagakerjaan perlu mencakup lebih banyak jenis pekerjaan seiring perubahan dunia kerja. Putri juga mengungkapkan pemerintah mendorong isu produktivitas kerja masuk dalam pembahasan RUU.
Menurutnya, produktivitas perlu menjadi tanggung jawab bersama antara pekerja dan pemberi kerja untuk memperkuat daya saing perusahaan maupun nasional. “Kata kunci ‘produktivitas kerja’ ini kami pemerintah ingin perjuangkan,” ucapnya.
Salah satu isu lain yang mendapat perhatian adalah jaminan pesangon. Putri mengatakan konsep tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk ketika perusahaan mengalami kepailitan.
“Jaminan Pesangon patut kita apresiasi,” katanya.
Menurut Putri, konsep tersebut masih dalam pembahasan, termasuk mengenai mekanisme pengelolaannya. Pemerintah berharap hak pekerja tidak harus menunggu proses panjang ketika perusahaan mengalami kepailitan.
Untuk persoalan alih daya, Putri memastikan pemerintah mendorong adanya pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Namun, rincian pekerjaan yang diperbolehkan masih dalam proses pembahasan bersama DPR.
“Alih daya hanya untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu,” ujarnya.
Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, menilai salah satu hal penting dalam proses penyusunan RUU tersebut adalah persatuan serikat pekerja. Menurutnya, berbagai perubahan dalam aturan ketenagakerjaan sebelumnya tidak terlepas dari gerakan dan persatuan buruh.
Obon menyebut pihaknya masih menerima berbagai masukan dari serikat pekerja terkait substansi RUU. Ia juga mengatakan pembahasan sejumlah isu ketenagakerjaan telah dilakukan sejak Januari 2025 bersama sejumlah aktivis dan pekerja.
“Kemudian kalau ditanya tadi gimana sih merespons terkait dengan optimisme, saya sangat optimistis. Saya dua dua periode di DPR merasakan aura yang berbeda,” katanya.
Dalam pandangannya, sejumlah materi dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan membawa ketentuan baru terkait hubungan kerja, upah, perlindungan pekerja perempuan, magang, serta sejumlah aspek lainnya. Namun, Obon menegaskan proses pembahasan belum selesai dan masih terbuka terhadap masukan dari serikat pekerja.
“Banyak ketentuan baru memperjelas sesuatu yang tidak jelas, sanksi-sanksi, kemudian banyak hal lah. Tapi tentu ini adalah proses, masih ada proses waktu,” kata dia.
Koordinator GEKANAS sekaligus Ketua Umum FSP KEP SPSI AGN, R. Abdullah, menyampaikan sejumlah isu yang dinilai penting untuk dikawal dalam pembahasan RUU. Di antaranya peningkatan kualitas perlindungan pekerja, upah layak, PHK, pesangon, jaminan pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, magang, pekerja platform atau gig worker, perlindungan pekerja perempuan, perlindungan pekerja disabilitas, serta skilling, reskilling, dan upskilling.
Abdullah juga mendorong adanya dukungan APBN untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia pekerja. “Ada bantuan APBN dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Menurut Abdullah, keterlibatan publik dan serikat pekerja dalam pembahasan RUU menjadi bagian penting untuk memastikan proses penyusunan regulasi berjalan terbuka. Ia berharap tidak ada pasal yang masuk secara tersembunyi pada tahap akhir pembahasan.
“Partisipasi itulah sebagai bentuk koreksi, masukan, dan pengawalan,” katanya.
Abdullah juga menyoroti persoalan PHK dan meminta agar mekanisme pencegahan PHK diperkuat. Ia mengusulkan agar pemerintah memiliki langkah mitigasi terhadap perusahaan yang mulai mengalami masalah sehingga potensi PHK dapat diketahui dan dicegah lebih awal.
Sementara itu, Sekjen KSPSI, Arif Minardi, mengingatkan pentingnya persatuan buruh dalam mengawal RUU tersebut. Ia mengaku telah mempelajari sejumlah substansi dalam RUU dan masih menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki.
“Kalau kita bersatu, buruh semua se-Indonesia, selesai urusan bangsa ini,” ujar Arif.
Arif juga menyoroti potensi munculnya perubahan pada tahap akhir pembahasan. Karena itu, ia meminta agar substansi yang telah dibahas dapat dikawal bersama.
Salah satu isu yang disinggung Arif adalah masa kerja pekerja dengan sistem kontrak atau PKWT. Ia menyebut masih terdapat perbedaan pandangan mengenai durasi kontrak antara DPR dan pemerintah yang perlu dicari titik temu.
Selain kontrak, Arif menyoroti aturan outsourcing dan meminta adanya kejelasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Ia juga meminta evaluasi terhadap ketentuan yang dinilai dapat membuka ruang bagi PHK dengan alasan mencegah kerugian. (H-2)
