
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), Sulawesi Tengah, secara resmi meminta bantuan dukungan sarana dan prasarana kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Langkah ini diambil guna memperkuat pelaksanaan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana kekeringan yang melanda wilayah tersebut.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Moh Rivai, mengungkapkan bahwa kebutuhan peralatan tambahan sangat mendesak mengingat intensitas kebakaran dan kekeringan yang masih terus terjadi di lapangan.
“Kekeringan dan kebakaran masih terus terjadi. Kami membutuhkan peralatan tambahan guna menunjang kegiatan pengendalian dampak kekeringan di lapangan,” ujar Moh Rivai di Parigi, Jumat (25/9).
Rincian Kebutuhan Bantuan
Bupati Parigi Moutong telah melayangkan surat permohonan bantuan kepada BNPB yang mencakup sejumlah kebutuhan vital, antara lain:
- 3 unit mobil tangki air.
- 5 set Alat Pelindung Diri (APD) kebakaran.
- 25 unit tandon air kapasitas 5.000 liter.
- 250 paket sembako dan 250 paket hygiene kit.
- Pembangunan sumur bor di lima titik strategis.
Dampak Terparah Sepanjang Sejarah
Berdasarkan data akumulasi BPBD Parigi Moutong sejak Januari hingga September 2026, dampak fenomena El Nino tahun ini disebut sebagai yang terparah dalam sejarah kabupaten tersebut. Tercatat sebanyak 4.691 hektare lahan mengalami kekeringan, sementara 234,96 hektare hutan dan lahan hangus terbakar. Peristiwa ini berdampak langsung pada 1.687 Kepala Keluarga (KK).
Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) siaga darurat terus melakukan pemantauan di wilayah rentan. “Posko siaga darurat kami tempatkan di Kecamatan Bolano guna memudahkan mobilisasi bantuan, terutama air bersih ke wilayah-wilayah terdampak,” tambah Rivai.
Tim di lapangan dilaporkan menyuplai sekitar 4.000 hingga 8.000 liter air bersih per hari untuk membantu warga di desa-desa yang mengalami krisis air.
Peringatan Sanksi Pidana
Pemerintah daerah juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan baru. Rivai menegaskan bahwa pelaku pembakaran, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian, dapat dijerat pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sebagai langkah mitigasi, warga diimbau untuk rutin membersihkan semak di lahan kebun, tidak membakar sampah sembarangan, dan aktif saling mengingatkan untuk menjaga kelestarian lingkungan di tengah cuaca ekstrem.
