DPR Kecam Pidato Pemimpin Kepulauan Solomon di PBB Soal Isu Papua
Ilustrasi(Dok AFP)

ANGGOTA Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, melayangkan kecaman keras terhadap pidato Perdana Menteri (PM) Kepulauan Solomon dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pemimpin negara Pasifik tersebut dinilai kembali mengangkat isu dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua tanpa dasar yang kuat.

Menurut Abraham, langkah tersebut mencerminkan sikap sembrono dan disampaikan secara sepihak tanpa berpijak pada data serta fakta valid di lapangan.

“Seorang kepala pemerintahan berdiri di mimbar PBB, melempar tuduhan kepada negara sahabat, tetapi tidak berani menyebut dari mana laporannya berasal, siapa yang menyusunnya, dan bagaimana diverifikasi. Menuntut transparansi dari Indonesia, tetapi sumber tuduhannya sendiri disembunyikan. Itu standar ganda,” ucap Abraham melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (26/9).

Politisi tersebut menegaskan bahwa pihak yang secara konsisten melakukan perampasan hak hidup serta teror nyata terhadap masyarakat sipil di Papua adalah kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ia mempertanyakan empati PM Solomon terhadap warga Melanesia yang menjadi korban kekerasan kelompok tersebut.

“PM Solomon bicara soal saudara Melanesia. Lalu di mana suaranya ketika saudara-saudara Melanesia itu ditembak, disandera, dan dibunuh oleh OPM?” ujarnya.

Rangkaian Aksi Kekerasan OPM 2025–2026

Guna meluruskan narasi internasional tersebut, Abraham membeberkan sejumlah data dan fakta konkret mengenai insiden keamanan di wilayah Papua dalam dua tahun terakhir:

  • 9 September 2026 (Jayawijaya): Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Aprida Rapi, Alfonsius Albinus Mehan, dan Willi Mbuik—ditembak mati kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Muliama saat mendistribusikan bantuan sosial. Berdasarkan temuan Komnas HAM, para korban dieksekusi usai difitnah sebagai intelijen.
  • 18 Agustus 2026 (Mimika): Seorang warga sipil perempuan bernama Neregingget Magai (48) tewas ditembak akibat menolak penyanderaan di Distrik Jila. Peristiwa serupa melibatkan aksi pelemparan korban lain ke jurang hingga patah tulang, serta penculikan sembilan perempuan termasuk tiga murid SD dan seorang remaja hamil.
  • September 2026 (Wamena-Mbua): Seorang sopir truk bernama Aris Sanda disandera dan dipaksa meneriakkan yel-yel Papua Merdeka di bawah ancaman senjata sebelum akhirnya dieksekusi tembak.
  • Juli 2026 (Yahukimo dan Puncak): OPM membakar satu unit pesawat perintis milik AMA yang melayani misi kemanusiaan, serta memusnahkan fasilitas gedung sekolah dan rumah guru di SD Pinapa.
  • April 2025 (Yahukimo): Pembantaian brutal terhadap belasan warga sipil pendulang emas dengan luka tembak dan senjata tajam.
  • Maret 2025 (Yahukimo): Penembakan seorang guru di Anggruk serta penganiayaan terhadap tujuh tenaga pendidik dan kesehatan yang melumpuhkan layanan publik dasar.

Berdasarkan catatan resmi Polda Papua, rentang waktu Januari hingga September 2026 menunjukkan angka korban tewas akibat kekejaman OPM di wilayah Papua Pegunungan telah mencapai 29 jiwa, dengan 25 di antaranya merupakan warga sipil tak berdosa.

“Semua sudah terang-benderang diberitakan media. Kalau PM Solomon tidak tahu, ia tidak melakukan pekerjaan rumahnya. Kalau tahu tapi memilih diam, itu jauh lebih buruk,” tutur Abraham.

Desakan Sikap Tegas Pemerintah

Abraham memaparkan bahwa strategi penanganan pemerintah di bumi Cenderawasih menitikberatkan pada pendekatan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, dan pemenuhan HAM. Keberadaan Komnas HAM yang independen di Indonesia juga terbukti aktif mengawasi serta mengecam pelanggaran yang dilakukan kelompok separatis terhadap warga sipil.

“Kami patut mencurigai, jangan-jangan pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa Indonesia justru berada di balik orang-orang yang berbicara seperti itu. Menyuarakan narasi separatis di forum dunia tanpa klarifikasi bukanlah sikap sahabat. Itu sikap yang menguntungkan kelompok teror,” tegas Abraham.

Ia mengingatkan bahwa status Papua sebagai bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersifat final dan mengikat. Menyikapi dinamika ini, DPR mendesak Pemerintah Kepulauan Solomon untuk menghentikan langkah diplomatik yang mencederai hubungan bilateral dan membuka transparansi asal-usul informasi mereka.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPR RI berkomitmen mendorong Kementerian Luar Negeri RI agar segera melayangkan hak jawab secara tegas berbasis data akurat di sidang PBB, sekaligus mengoptimalkan langkah diplomasi di kawasan Pasifik. (Ant/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *