
PENETAPAN Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri tidak menghentikan roda pemerintahan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menegaskan bahwa pemerintahan Kabupaten Gowa tidak boleh kosong atau stagnan menyusul penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pemerintahan tidak boleh berhenti atau stagnan. Pemerintahan tidak bertumpu pada figur, tetapi bertumpu pada struktur. Kalau kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah menggantikan peran itu memimpin pemerintahan,” ujar Jufri Rahman di Makassar, Jumat (25/9).
Pernyataan itu disampaikan Jufri merespons penetapan tersangka terhadap Bupati Gowa oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Bupati Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan, pemungutan liar, gratifikasi, serta TPPU terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Pemberhentian Sementara
Jufri menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, kepala daerah yang berstatus tersangka diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan menjalani proses hukum.
“Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya,” ujarnya.
Jika mekanisme tersebut diberlakukan, roda pemerintahan Kabupaten Gowa akan dialihkan kepada Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin.
Jufri menegaskan penunjukan pelaksana tugas (PLT) tidak dapat dilakukan secara otomatis dan membutuhkan dasar administrasi tertulis serta keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Suratnya dulu. Kita tidak tahu. PLT itu kan tidak serta-merta. Mesti dilegalkan, diformalisasi dalam bentuk apakah surat atau apa,” kata Jufri.
Turunkan Tim Inspektorat
Meski menunggu dokumen resmi, Pemprov Sulsel telah bergerak cepat. Gubernur Sulawesi Selatan telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi untuk menurunkan tim mencermati kondisi pemerintahan terkini di Kabupaten Gowa. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Tugas kami di Pemerintah Provinsi adalah memberikan guidance nanti kalau mereka meminta terkait dengan apa yang harus dilakukan dalam kondisi seperti ini,” jelas Jufri.
Serahkan ke Aparat Penegak Hukum
Jufri juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemprov Sulsel, katanya, menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. “Kita serahkanlah semuanya kepada aparat penegak hukum. Biarkan hukum yang berbicara,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemprov Sulsel tidak berada dalam posisi untuk mengomentari substansi perkara yang disangkakan kepada Bupati Gowa.
“Tidak boleh kita terlalu banyak menanggapi masalah itu karena kita tidak dalam kualitas untuk terlibat secara langsung dalam substansi persoalan hukum yang disangkakan oleh APH kepada Ibu Bupati,” katanya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 30 saksi dan empat ahli.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9), mengamankan empat boks dokumen fisik dan elektronik.
Dalam gelar perkara, penyidik menyepakati penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP.
Jufri berharap proses hukum berjalan lancar dan kondisi masyarakat Gowa tetap kondusif. “Semoga orang-orang Gowa baik-baik saja. Ini kan menyangkut rakyat,” pungkasnya.(H-2)
