WALHI Desak KKP Batalkan PSN Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat
Ilustrasi PSN Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat.(Antara)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) dan Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (JATAYU) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membatalkan Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat.

Desakan itu disampaikan saat WALHI, KOMPI, dan JATAYU mendatangi KKP, Kamis (24/9). Mereka menilai proyek yang mencakup wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu berpotensi menghilangkan mata pencaharian serta hak pengelolaan masyarakat pesisir atas tambak yang telah digarap selama puluhan tahun.

Direktur WALHI Jawa Barat Wahyudin mengatakan KKP harus bertanggung jawab terhadap persoalan sosial dan ekologis yang muncul dari proyek tersebut. “KKP membentuk Tim Lahan sejak awal 2025 dan KKP pula yang mengajukan pelepasan kawasan hutan ini atas namanya sendiri. Karena itu, KKP harus bertanggung jawab menghentikan PSN yang bermasalah ini,” tegas Wahyudin.

Menurut WALHI, masyarakat pesisir tidak dilibatkan secara bermakna sejak tahap perencanaan proyek. Bahkan, WALHI Jawa Barat menyebut skema pengelolaan proyek oleh BUMN PT Agrinas Jaladri telah dirancang sebelum masyarakat mengetahui rencana PSN.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Eksekutif Nasional Mida Saragih mengatakan KKP semestinya memastikan perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan hak mereka dalam mengelola wilayah penghidupan. “KKP seharusnya menjadi pelindung masyarakat pesisir, bukan menjadi pihak yang mengancam keberlanjutan ruang hidup mereka,” kata Mida.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi tersebut, menurut Mida, mengamanatkan negara memberikan kepastian hukum dan pengakuan bagi masyarakat lokal di wilayah pesisir.

WALHI menyebut, KKP membentuk Tim Lahan Revitalisasi Tambak Pantura Jawa melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2025 pada 24 Februari 2025.

Selanjutnya, berdasarkan permohonan KKP melalui Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2477/MEN-KP/XII/2024, Menteri Kehutanan menerbitkan Kepmen Kehutanan Nomor 274 Tahun 2025 pada 23 Mei 2025.

Keputusan tersebut menetapkan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) seluas 20.413,25 hektare di Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu. Dari luasan tersebut, 16.078 hektare disebut merupakan kawasan hutan lindung.

WALHI menyoroti sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi KKP, antara lain penyusunan dokumen lingkungan dan Persetujuan Lingkungan, penyelesaian tata batas kawasan, serta pelibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan KHKP.

WALHI juga menyebut Menteri Kehutanan memiliki kewenangan mencabut penetapan KHKP apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sementara itu, Manajer Hukum dan Pembelaan Eksekutif Nasional WALHI Teo Reffelsen menilai proses proyek menunjukkan minimnya pelibatan masyarakat.

“Pengabaian pendapat dan sikap penolakan dari masyarakat pesisir menunjukkan proses yang minim partisipasi. KKP tidak memperhatikan keberatan masyarakat pesisir di lokasi PSN,” ujar Teo.

WALHI menyebut penolakan telah disampaikan masyarakat dalam sejumlah kesempatan. Pada sidang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) 16 April 2026, perwakilan KOMPI dan WALHI Jawa Barat menyatakan penolakan terhadap PSN.

Namun, menurut WALHI, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) tetap diterbitkan pada 18 Juni 2026. Abi, staf Pengelolaan Sumber Daya WALHI Jawa Barat, juga membantah klaim bahwa kawasan KHKP merupakan lahan kosong.

“Lahan yang disebut Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) ini sudah puluhan tahun digarap masyarakat pesisir dan menghasilkan, bukan lahan kosong yang menunggu proyek negara,” kata Abi.

Ia menyebut masyarakat memanfaatkan lahan tersebut untuk budidaya bandeng, udang, rumput laut, serta persawahan. WALHI juga menyoroti kondisi ekologis pesisir Indramayu yang dinilai telah mengalami tekanan akibat pembangunan PLTU. Dalam kajian lingkungan PSN, WALHI menyebut perubahan arus laut dan abrasi di Pantai Ujung Gebang mencapai setidaknya 9.566 meter per tahun serta berdampak terhadap ekosistem pesisir dan tambak.

Atas kondisi tersebut, WALHI bersama KOMPI dan JATAYU meminta KKP membatalkan PSN Revitalisasi Tambak Pantura Jawa dan menarik surat permohonan pelepasan kawasan hutan yang menjadi dasar Kepmen Kehutanan Nomor 274 Tahun 2025.

Mereka juga meminta setiap pembangunan memperhatikan daya dukung lingkungan, keberlanjutan ekosistem pesisir, perlindungan tambak rakyat dan mangrove, serta melibatkan masyarakat secara bermakna. (Ata/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *