KPK Sita Amplop Uang di Kantah Mojokerto
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah amplop berisi uang setelah melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9). Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang dalam amplop tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantah Kota Mojokerto. Saat ini, tim penyidik masih melakukan penghitungan untuk memastikan jumlah total uang yang diamankan.

“Penyidik mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan. Selain uang, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (24/9).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan mandiri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Di antaranya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur pengembang swasta Adrianto Pitojo Adhi.

Tersangka lainnya mencakup mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rangkaian penggeledahan terus berlanjut sejak 17 September, menyasar berbagai ruangan direktorat di Kementerian ATR/BPN hingga kantor serta rumah pribadi para tersangka. Pada Kamis (24/9), penyidik KPK juga terpantau melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur guna mencari bukti tambahan. (Ant/Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *