Hakim Kabulkan Banding Nadiem atas Putusan Korupsi Chromebook, Ini Perubahan Vonisnya
Sidang putusan banding kasus pengadaan chromebook Nadiem Makarim.(Dok MI)

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memangkas vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim. Dalam sidang putusan banding yang digelar pada Kamis (24/9), majelis hakim mengurangi hukuman penjara Nadiem dari vonis awal 10 tahun menjadi 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak sepenuhnya tepat untuk dipertahankan, sehingga perlu direvisi pada bagian-bagian tertentu yang dinilai beralasan hukum.

“Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

Rincian Perubahan Vonis Hukuman

Selain masa kurungan pokok, PT DKI Jakarta turut meringankan sanksi denda serta hukuman tambahan yang dibebankan kepada Nadiem Makarim. Berikut adalah perincian penyesuaian hukumannya:

  • Pidana Denda: Menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan (turut diringankan dari ketentuan sebelumnya, yaitu Rp1 miliar subsider 190 hari penjara).
  • Pidana Tambahan (Uang Pengganti): Diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara (berubah dari putusan awal sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara).

Pertimbangan Hakim: Hal Memberatkan dan Meringankan

Sebelum menetapkan putusan banding tersebut, majelis hakim membeberkan sejumlah faktor yang memperberat serta meringankan posisi hukum terdakwa.

  • Faktor Memberatkan: Perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
  • Faktor Meringankan: Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung, dinilai telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah tersangkut hukum atau dihukum sebelumnya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan wewenang. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp1,56 triliun.

Penyimpangan tersebut di antaranya dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada 2020, 2021, dan 2022 yang menyalahi prosedur perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Dalam lingkaran kasus ini, pendiri salah satu perusahaan teknologi ternama tersebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah dijatuhi vonis dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang statusnya kini masih buron.

Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *