Pensiunan Bea Cukai Kunto Prasti Kembalikan Jam Garmin Rp50 Juta ke KPK
Pensiunan Bea Cukai Kunto Prasti Trenggono mengaku kembalikan jam Garmin Rp50 juta(MI/Muhammad Ghifari A)

PENSIUNAN pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kunto Prasti Trenggono, mengaku telah menyerahkan sebuah jam tangan mewah merek Garmin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang tersebut merupakan pemberian dari mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Sisprian Subiaksono.

Pengakuan ini disampaikan Kunto saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kasi Direktorat P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). Kunto menjelaskan bahwa jam tersebut ia terima dalam bentuk bingkisan kado saat agenda pisah sambut pejabat di lingkungan Bea Cukai.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Takdir, mempertanyakan asal-usul bingkisan tersebut. Kunto menyebut baru mengetahui isi kado berupa jam tangan setelah membukanya di rumah. Namun, ia mengaku tidak mengetahui sumber dana yang digunakan untuk membeli bingkisan tersebut, meski mengakui adanya tradisi pemberian kado dalam acara perpisahan pejabat.

Kunto memutuskan mengembalikan jam tersebut setelah berdiskusi dengan penyidik KPK mengenai potensi keterkaitan barang itu dengan kasus korupsi impor yang sedang diusut. “Penyidik mengatakan maksudnya dikembalikan ke negara lewat saya, begitu. Kemudian jam itu saya serahkan kembali,” ujar Kunto di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti bernomor BB 325 berupa kotak jam yang dibenarkan oleh saksi. Berdasarkan pengecekan jaksa, nilai jam tangan Garmin tersebut ditaksir mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta. Kunto sendiri mengaku tidak mengetahui nilai pasti dari barang yang diterimanya dalam kondisi tersegel tersebut.

Kesaksian Kunto ini berkaitan dengan kasus Budiman Bayu Prasojo yang didakwa menerima gratifikasi total Rp7,69 miliar selama periode September 2024 hingga Januari 2026. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari pengurus kargo PT Blueray hingga sejumlah pengusaha rokok, yang dilakukan bersama beberapa pejabat Bea Cukai lainnya.

Selain Budiman, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam pusaran kasus ini, termasuk mantan Direktur P2 DJBC Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono. Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta pasal terkait dalam KUHP Baru. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *