
PENELUSURAN aliran dana atau follow the money dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendekatan tersebut dapat membantu penyidik melihat keterkaitan antar transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan peran masing-masing dalam perkara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, penelusuran aliran dana harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Ia menyebut penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak dapat dilakukan tanpa adanya pembuktian mengenai asal-usul dan pergerakan dana yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Penerapan UU apa pun disesuaikan dengan faktanya agar bisa dibuktikan,” kata Abdul Fickar saat dihubungi, Rabu (23/9).
Menurut Fickar, pengembangan perkara menggunakan instrumen TPPU sangat bergantung pada hasil penyidikan. Penyidik harus memiliki bukti yang menunjukkan adanya aliran dana yang memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang.
“Ada atau tidak tergantung pembuktian, tidak bisa seenaknya mengada-ada. Kalau tidak ada buktinya, tidak bisa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatan follow the money diperlukan untuk mengetahui pergerakan dana serta mengidentifikasi hubungan antara satu transaksi dengan transaksi lainnya.
“Ya pasti, itu menelusuri ke mana saja uang mengalir. Kalau sudah tidak berbentuk uang, baru bisa menerapkan TPPU,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penelusuran aliran dana mengungkap keterlibatan pihak lain, Fickar menyebut hal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan, khususnya mengenai tujuan akhir dari aliran dana tersebut.
“Bergantung ke mana uang mengalir,” katanya.
Ia menambahkan, tanpa adanya bukti pendukung yang cukup, penyidik tidak dapat membangun konstruksi hukum lebih lanjut.
“Kalau tidak ada bukti pendukung, ya tidak bisa,” ucapnya.
Sebelumya, KPK mengungkap dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9), mengungkapkan dalam rangkaian penanganan perkara di lingkungan ATR/BPN, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dan barang bukti elektronik yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga menduga adanya penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan tersebut terungkap dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya,” kata Taufik.
Menurut Taufik, salah satu dugaan penerimaan lain tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA.
“Diduga PT BPA melakukan pemberian uang pengurusan kepada ERW selaku perantara sejumlah Rp2,1 miliar,” ujarnya.
Penelusuran aliran dana menjadi salah satu aspek penting untuk melihat keterkaitan antar transaksi dan pihak-pihak yang terlibat. Namun hubungan masing-masing dana, transaksi maupun pihak tertentu dengan tindak pidana tetap harus dibuktikan KPK melalui proses penyidikan dan persidangan. (H-3)
