Penambahan Layer Cukai Dikhawatirkan Perluas Peredaran Rokok Murah
ilustrasi(Antara)

Fenomena downtrading atau perpindahan konsumen dari rokok berharga lebih tinggi ke produk yang lebih murah dinilai menjadi salah satu tantangan dalam pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kebijakan cukai.

Sejumlah usulan perubahan kebijakan cukai dalam beberapa waktu terakhir dinilai berpotensi memperluas ketersediaan rokok murah di pasar. Di antaranya wacana penambahan lapisan (layer) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau, termasuk SKM 3, serta usulan menaikkan batas produksi bagi pabrikan yang berada pada golongan tarif rendah.

Kedua usulan tersebut muncul sebagai alternatif untuk menangani peredaran rokok ilegal. Namun, kebijakan tersebut dinilai memiliki konsekuensi terhadap perilaku konsumen karena dapat memperbesar pilihan produk dengan harga lebih rendah dan mendorong terjadinya downtrading.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan perubahan kebijakan tersebut berisiko meningkatkan paparan rokok pada kelompok rentan, terutama anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Rencana kebijakan ini merupakan langkah mundur. Kebijakan ini justru membuat kelompok konsumen rentan seperti anak-anak dan masyarakat ekonomi bawah semakin berisiko terpapar rokok,” ujarnya.

Menurut Niti, baik penambahan layer maupun perubahan batas produksi dapat meningkatkan peluang konsumen berpindah ke produk dengan harga lebih rendah.

“Kebijakan ini seperti hanya mempercepat downtrading dan memperpanjang rantai konsumsi,” katanya.

Niti juga mempertanyakan efektivitas perubahan struktur cukai tersebut dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Menurut dia, produsen ilegal tidak hanya mempertimbangkan besaran tarif cukai, tetapi juga beroperasi di luar mekanisme hukum sehingga tetap mencari celah untuk menghindari kewajiban.

“Produsen rokok ilegal bukan hanya menghindari tarif cukai yang tinggi. Mereka memang beroperasi di luar jangkauan hukum dan akan terus mencari celah untuk menghindari bea (cukai) sekecil apa pun,” tegas Niti.

Risiko serupa, menurut Niti, dapat muncul apabila batas produksi bagi pabrikan pada golongan tarif rendah dinaikkan. Ruang produksi yang lebih besar pada kelompok tarif tersebut dinilai dapat meningkatkan pasokan produk berharga murah dan memperkuat kecenderungan downtrading.

Karena itu, persoalan rokok ilegal dan rokok murah dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan cukai secara menyeluruh. Menurut pandangan tersebut, perubahan yang memperluas ruang bagi produk berharga rendah belum tentu menyelesaikan persoalan rokok ilegal jika pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha masih menjadi masalah.

Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hasbullah Thabrany juga menilai dampak kebijakan cukai perlu dilihat dalam jangka panjang, termasuk kemungkinan perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah.

Menurut Hasbullah, ketika konsumen sudah mengalami ketergantungan terhadap rokok dan memiliki keterbatasan daya beli, keberadaan produk dengan harga lebih rendah dapat mendorong perubahan pilihan konsumsi.

“Pasti akan terjadi perpindahan konsumen. Jika ada yang lebih murah, ya pasti dia beli yang lebih murah. Tapi itu cuma pemikiran demand-supply jangka pendek. Karena seharusnya segala sesuatu kita pikirkan jangka panjangnya,” katanya.

Menurut Hasbullah, persoalan downtrading juga berkaitan dengan struktur cukai yang kompleks dan perbedaan tarif antar-golongan. Kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan insentif bagi pelaku usaha untuk mencari celah agar dapat dikenakan tarif lebih rendah.

Ia menyebut praktik pelanggaran cukai, seperti salah peruntukan dan salah personifikasi, dapat menjadi salah satu cara yang digunakan untuk menghindari tarif yang lebih tinggi.

Atas dasar itu, Hasbullah menilai penambahan layer bukan solusi untuk mengatasi peredaran rokok ilegal. Ia mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum dibandingkan kebijakan yang berpotensi menambah ruang bagi produk rokok murah.

“Justru pengawasan hukum dan sanksi hukum yang harus diperkuat. Dana sebagian cukai rokok itu bisa dipakai untuk operasional meningkatkan kontrol, pengawasan, survei. Itu akan jauh lebih efektif dibanding membuka ruang baru bagi rokok murah,” pungkasnya. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *