
PENDAPATAN daerah Kabupaten Karimun ditargetkan mencapai Rp1,34 triliun dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Angka tersebut meningkat Rp219,38 miliar dibandingkan APBD murni yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,12 triliun.
Target pendapatan tersebut disampaikan Bupati Karimun Iskandarsyah saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Karimun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Karimun.
Dia mengatakan, pendapatan daerah pada APBD murni sebesar Rp1.124.558.922.767 mengalami kenaikan menjadi Rp1.343.948.499.940 pada Perubahan APBD 2026.
“Target pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp219,38 miliar dari yang semula dialokasikan sebesar Rp1.124.558.922.767 pada APBD murni menjadi Rp1.343.948.499.940 pada Perubahan APBD 2026,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9).
Selain peningkatan pendapatan, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian pada sisi belanja. Anggaran belanja daerah diproyeksikan meningkat Rp113,10 miliar, dari sebelumnya Rp1.298.989.336.511 menjadi Rp1.412.090.123.047,50.
Bupati Karimun menyebutkan, perubahan APBD tersebut tetap diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Tema pembangunan Kabupaten Karimun tahun 2026 yakni akselerasi penguatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, dengan dukungan tata kelola pemerintahan yang inovatif.
“Perubahan APBD 2026 tetap difokuskan untuk mendukung arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD 2026,” ujarnya.
Adapun fokus pembangunan meliputi pemerataan wilayah melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang inovatif.
Pembiayaan Netto
Dalam struktur Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah juga menetapkan komponen pembiayaan daerah. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp70.641.623.107,50.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp2,5 miliar untuk penyertaan modal kepada Perseroda BPR Tuah Karimun. Penyertaan modal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023. Dengan demikian, pembiayaan netto pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp68.141.623.107,50.
Iskandarsyah menjelaskan, penyusunan perubahan anggaran tersebut mengacu pada Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), perubahan alokasi anggaran, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), maupun kondisi darurat dan luar biasa.
Sebelumnya, perubahan KUA dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah disepakati sebagai dasar bagi perangkat daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebelum dirumuskan menjadi Ranperda Perubahan APBD 2026.
Sementara itu, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza mengatakan, pandangan akhir fraksi terhadap penyampaian perubahan anggaran akan disampaikan secara tertulis dan menjadi bagian dari proses pembahasan selanjutnya. “Sama-sama kita dengar tadi bahwa pandangan akhir fraksi akan disampaikan secara tertulis. Ini akan segera kita tindaklanjuti,” ujarnya. (E-2)
