
ANTREAN panjang kendaraan logistik saat mengakses solar bersubsidi di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan dinilai tidak serta-merta menunjukkan ada kekurangan stok BBM secara nasional. Persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari pengaturan kuota, ketersediaan di tingkat regional, distribusi menuju SPBU, hingga potensi penyimpangan di lapangan.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mengatakan, pemerintah pada dasarnya memiliki mekanisme pengaturan kuota BBM bersubsidi secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional, regional hingga lembaga penyalur. Untuk itu, ketika terjadi antrean di suatu SPBU, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh sebelum disimpulkan sebagai persoalan stok.
“Kalau terjadi antrean, jangan langsung disimpulkan stok BBM kita kurang. Kita harus melihat stok nasional, regional, terminal BBM, sampai stok di SPBU. Kalau stok di tingkat nasional dan regional aman, pertanyaannya apa yang terjadi di level bawah, apakah ada persoalan logistik, distribusi atau penyaluran, hingga penyelewengan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).
Tantangan Infrastruktur di Luar Jawa
Menurut Ali, persoalan distribusi lebih rentan terjadi di wilayah yang memiliki tantangan infrastruktur dan konektivitas transportasi seperti Sumatra dan Kalimantan. Berbeda dengan Jawa yang memiliki pilihan moda transportasi lebih beragam, keterbatasan infrastruktur di sejumlah wilayah dapat membuat gangguan pada sistem logistik berdampak langsung terhadap kelancaran pasokan di SPBU.
“Kalau kemudian terjadi antrean panjang, terutama sampai mengganggu aktivitas dan keselamatan pengemudi, sistem logistik dan distribusinya harus dilihat. Jangan hanya melihat berapa besar kuotanya,” tegas Ali.
Ali menilai pengaturan kuota di tingkat SPBU juga perlu berjalan seiring dengan pengawasan distribusi. Setiap SPBU memiliki kuota penyaluran yang perlu dikelola agar mampu memenuhi kebutuhan konsumen sepanjang periode yang ditetapkan. Di sisi lain, pengawasan diperlukan untuk memastikan kuota tersebut benar-benar disalurkan kepada pengguna yang berhak.
Waspadai Potensi Penyimpangan
Ali menambahkan, potensi penyimpangan juga perlu menjadi perhatian serius. Salah satunya adalah praktik pembelian berulang atau pengalihan BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal di luar SPBU. Praktik semacam ini berpotensi mengganggu distribusi dan membuat konsumen yang berhak harus menghadapi antrean lebih panjang.
“Kalau ada penjualan BBM subsidi secara tidak resmi di sekitar SPBU atau di jalur lintas, itu harus dilihat sebagai persoalan penegakan aturan. Berapa pun kuotanya, kalau ada penyimpangan, persoalannya tidak akan selesai,” ujarnya.
Karena itu, CESS mendorong pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melihat keseluruhan rantai distribusi, termasuk kuota nasional, regional, terminal BBM, hingga masing-masing SPBU. Penguatan digitalisasi, keandalan sarana penyaluran, serta koordinasi antara regulator, badan usaha, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Menurut Ali, perbaikan tersebut membutuhkan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), BUMN energi, badan usaha penyalur, dan aparat penegak hukum.
“Yang perlu diperkuat adalah pengawasan dari hulu ke hilir. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPH Migas dan BUMN energi harus bersama-sama memperbaiki sistem dan meningkatkan pengawasan. Kalau sistemnya sudah diatur, jangan sampai penyimpangan di lapangan membuat masyarakat yang membutuhkan justru menjadi pihak yang dirugikan,” pungkas Ali. (I-2)
