
KEPOLISIAN menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan aktivitas hiburan tidak berizin di kawasan Kalijodo. Pengecekan langsung ke lokasi dilakukan pada Senin (21/9) guna mengumpulkan keterangan dan memastikan fakta di lapangan secara objektif.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengonfirmasi bahwa petugas telah diterjunkan untuk mendalami informasi yang beredar. “Petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nasriadi dalam keterangannya di Jakarta.
Identifikasi Lokasi Pungutan
Berdasarkan penelusuran awal pihak kepolisian, praktik penarikan karcis ilegal tersebut terdeteksi di wilayah administratif yang berbeda dengan area inti taman. Berikut adalah rincian temuan awal kepolisian:
| Aspek Temuan | Keterangan |
|---|---|
| Nilai Pungutan | Rp10.000 per karcis |
| Lokasi Penarikan | Kecamatan Tambora, Jakarta Barat |
| Lokasi RPTRA Kalijodo | Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara |
| Waktu Kejadian | Sabtu (19/9) malam |
Nasriadi menjelaskan bahwa kepolisian saat ini tengah mendalami dasar hukum, pihak pengelola, serta peruntukan uang hasil pungutan tersebut. Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk memperjelas status pengelolaan area tersebut.
Hiburan Tak Berizin dan Miras
Selain persoalan karcis, petugas menemukan adanya perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH). Meski tenda-tenda yang sebelumnya terpasang telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, polisi tetap akan mengklarifikasi legalitas izin kegiatan hiburan di lokasi tersebut.
Terkait dugaan peredaran minuman keras (miras), polisi menerima informasi adanya pengunjung yang mengonsumsi alkohol saat kawasan ramai pada Sabtu malam. Namun, Kombes Nasriadi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami belum menyimpulkan adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras secara terstruktur di lokasi tersebut,” tambahnya.
Komitmen Keamanan Ruang Publik
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pentingnya menjaga fungsi ruang publik sebagai fasilitas bersama yang aman dan nyaman. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat Polri di nomor 110.
Sebelumnya, seorang konten kreator dalam akun Ijoel mengunggah dirinya dimintai uang parkir saat pergi ke Taman Kalijodo pada Minggu (13/9/2026). Di sekitar taman, ia juga menemukan sejumlah bekas botol miras tepatnya di area pojok.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Budhi Novian mengatakan terkait dengan temuan bekas minuman beralkohol yang terekam di media sosial, petugas juga langsung melakukan razia ke lokasi. Namun, tidak ditemukan bekas botol minuman keras. (Ant/I-1)
