
DIREKTRAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (21/9). Layanan jemput bola ini diselenggarakan untuk mempermudah para wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi dengan jadwal yang bervariasi di tiap titik. Adapun rincian 14 wilayah layanan Samsat Keliling tersebut meliputi:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan area parkir Itali Mal Artha Gading, beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Mal Citraland, beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (pukul 09.00–15.00 WIB) serta TMP Kalibata (pukul 09.00–14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB.
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan area parkir busway Foodmosphere, beroperasi pukul 09.00–11.30 WIB.
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village, beroperasi pukul 09.00–11.30 WIB.
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (pukul 08.00–11.30 WIB) serta Mal ITC BSD Serpong (pukul 16.00–18.00 WIB).
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, beroperasi pukul 09.00–12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Halaman Kantor Kecamatan Pagedangan, beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB.
- Kota Bekasi: Mano Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (pukul 18.00–21.00 WIB) dan Pakuwon Mall Bekasi (pukul 10.00–11.30 WIB).
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, beroperasi pukul 09.00–11.30 WIB.
- Depok: Halaman parkir Samsat (pukul 08.00–12.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (pukul 09.00–11.30 WIB).
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, beroperasi pukul 09.00–11.30 WIB.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Kendaraan
Sebelum mendatangi gerai atau mobil layanan Samsat Keliling terdekat, para wajib pajak diimbau untuk memperhatikan dan melengkapi sejumlah persyaratan administratif yang dibutuhkan.
Masyarakat wajib membawa dokumen identitas dan kendaraan yang asli beserta lampiran fotokopinya, yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Perlu dicatat pula bahwa fasilitas gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, bagi wajib pajak yang hendak melakukan perpanjangan STNK berkala (lima tahunan) atau proses ganti pelat nomor kendaraan, diwajibkan untuk mendatangi langsung kantor Samsat induk terdekat.
(Ant/P-4)
