Dampak Sound Horeg bagi Kesehatan dan Rencana Regulasi Mendagri
Sound Horeg di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025).(ANTARA/Irfan Sumanjaya)

FENOMENA sound horeg yang marak terjadi di sejumlah daerah, khususnya di Jawa Timur, kini menjadi perhatian serius dari sisi kesehatan maupun regulasi pemerintah. Paparan suara dengan intensitas tinggi dari pengeras suara yang diangkut truk tersebut dinilai mampu memicu gangguan kesehatan serius, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dokter spesialis neurologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Brigjen TNI (Purn) dr. Sholihul Muhibbi, Sp.N., M.Si.Med., menjelaskan bahwa rangsangan suara berlebihan dapat memicu reaksi stres pada tubuh melalui sistem saraf.

“Rangsangan suara berlebihan bisa menimbulkan reaksi stres tubuh yang oleh sistem saraf akan direspons oleh sistem saraf autonom yang mengatur denyut jantung sampai dengan hormon kortisol. Hal ini bisa mengganggu baik jangka pendek maupun jangka panjang,” ujar Sholihul di Jakarta, dikutip Senin (21/9).

Dampak Kerusakan Saraf

Selain memengaruhi sistem saraf autonom, paparan kebisingan tinggi secara langsung dapat merusak saraf pendengaran. Sholihul, yang juga staf pengajar untuk Dokter Muda di Universitas Pertahanan dan UPN Veteran Jakarta, merinci tahapan kerusakan pendengaran akibat suara keras:







Tahapan Dampak Kesehatan
Awal Gangguan pada frekuensi tinggi, telinga terasa berdenging (tinnitus).
Lanjutan Gangguan pada frekuensi sedang dan rendah.
Kronis Gangguan pada frekuensi percakapan sehari-hari (penurunan fungsi pendengaran).

Pemerintah Kaji Regulasi Desibel

Merespons keresahan masyarakat dan potensi risiko kesehatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji batasan tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan untuk penggunaan pengeras suara.

“Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang,” tegas Tito.

Tito menambahkan bahwa pelarangan atau pengaturan ini dapat dituangkan melalui Undang-Undang maupun peraturan di bawahnya. Jika belum ada regulasi khusus yang mengatur, ia membuka kemungkinan untuk menerbitkan aturan setingkat menteri.

Saat ini, Kemendagri sedang menyusun regulasi terkait penggunaan sound horeg dengan melibatkan instansi terkait, di antaranya:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Agama

Sound horeg sendiri merupakan fenomena parade kelompok orang yang membunyikan musik dengan volume sangat keras menggunakan perangkat pelantang suara besar di atas pikap atau truk, yang biasanya berkeliling di area pemukiman atau jalan raya. (Ant/Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *