
SELEBGRAM Julia Prastini, yang akrab disapa Jule, dinyatakan positif mengonsumsi etomidate yang ditemukan dalam cairan rokok elektronik atau vape miliknya. Menanggapi temuan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum sebagai saksi ahli.
Kepala Badan POM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan teknis maupun keahlian dalam penanganan kasus ini. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi penggunaan obat-obatan berbahaya.
“Badan POM siap membantu apabila diperlukan, baik dari sisi pengujian etomidate maupun pemberian keterangan ahli jika diminta,” ujar Taruna Ikrar pada Minggu (20/9).
Ikrar menjelaskan bahwa Badan POM terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian. Kolaborasi ini difokuskan pada pencegahan dan penindakan penyalahgunaan narkotika melalui media rokok elektronik, terutama yang mengandung zat psikotropika seperti etomidate.
Menurut Ikrar, penanganan aspek penyalahgunaan zat tersebut sudah berada di jalur yang tepat di bawah wewenang kepolisian yang berkoordinasi dengan BNN. Badan POM berperan dalam memastikan pengawasan dan pengujian zat yang disalahgunakan tersebut.
Kasus yang menjerat Jule bermula dari pengembangan dugaan peredaran cartridge vape mengandung etomidate. Petugas kepolisian menelusuri paket yang ditujukan kepada JP di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate serta satu cartridge bekas pakai. Atas temuan barang bukti tersebut, Jule kini telah dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. (Z-10)
