
PENGELOLAAN hutan alam semakin dituntut memenuhi standar keberlanjutan yang dapat diterima pasar global. Dalam konteks tersebut, sertifikasi pengelolaan hutan menjadi salah satu instrumen untuk memberikan pengakuan independen terhadap penerapan praktik pengelolaan hutan secara lestari.
PT Balikpapan Wana Lestari (BWL) mencatatkan capaian baru dengan memperoleh sertifikat Sustainable Forest Management (SFM) melalui skema Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) pada awal September 2026.
Dengan sertifikasi tersebut, BWL menjadi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam pertama di Kalimantan yang memperoleh sertifikasi melalui skema IFCC. BWL merupakan unit usaha ketiga dalam Korindo Group yang memperoleh sertifikasi pengelolaan hutan alam, setelah PT Tunas Timber Lestari (TTL) dan PT Inocin Abadi (IA) yang keduanya berada di Papua.
Sertifikasi SFM-IFCC merupakan skema sertifikasi sukarela yang ditempuh BWL untuk memenuhi tuntutan pasar global. Penilaian terhadap pengelolaan hutan alam BWL berdasarkan standar IFCC dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen PT Mutuagung Lestari Tbk.
Skema pengelolaan hutan lestari melalui IFCC telah diakui dan disahkan oleh Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC). Dengan demikian, standar yang diterapkan di Indonesia melalui IFCC mengacu pada tolok ukur pengelolaan hutan yang berlaku secara global.
“Pencapaian mendapatkan sertifikat SFM-IFCC menjadi langkah awal terus melakukan inovasi atau pembaharuan dan perbaikan sistem dalam mengelola hutan yang berkelanjutan. Ini untuk memenuhi persyaratan standar pengelolaan hutan lestari yang berlaku,” ucap Margana, Manager Forest Resources Division PT BWL dalam keterangannya.
Untuk memperoleh sertifikasi IFCC, BWL melakukan persiapan untuk memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari sisi komitmen manajemen, kelengkapan dokumen administratif, pemenuhan persyaratan bangunan fisik di lapangan, maupun penerapan pengelolaan hutan alam secara lestari.
Berdasarkan hasil penilaian, pengelolaan hutan yang diterapkan BWL dinyatakan memenuhi persyaratan sertifikasi berdasarkan standar SFM-IFCC IFCC ST 1001:2021. Sertifikat tersebut tercatat dengan nomor registrasi SFM-IFCC-MUTU-020. Sertifikat diterbitkan pada 7 September 2026 dan berlaku hingga 6 September 2029.
Pengakuan melalui sertifikasi tersebut diperoleh setelah praktik pengelolaan hutan BWL dinilai oleh lembaga sertifikasi independen. Dengan demikian, penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari yang dilakukan perusahaan dinilai secara terukur berdasarkan standar sertifikasi yang berlaku. (E-1)
