
KANTOR Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali menggelar operasi gabungan besar-besaran pada Kamis malam, 17 September 2026. Operasi ini berhasil menangkap 13 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi dan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa operasi menyasar tiga wilayah utama, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu. Dari total 13 orang yang ditangkap, 12 di antara mereka ialah perempuan yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), sementara satu orang laki-laki diduga berperan sebagai fasilitator.
“Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan 13 WNA yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ujar Novyandri pada Jumat sore (18/9/2026).
Kronologi Penangkapan di Tiga Wilayah
Operasi dimulai serentak pada pukul 17.00 Wita. Di Canggu, petugas menangkap seorang perempuan asal Rusia berinisial IP di suatu vila. IP diketahui menggunakan izin tinggal Remote Worker tetapi diduga menjajakan layanan melalui WhatsApp. Di lokasi yang sama, tim menangkap OG, pria asal Ukraina yang memegang ITAS Investor kedaluwarsa sejak Oktober 2025, karena diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
Di wilayah Seminyak, tepatnya di suatu vila di Jalan Bidadari, tim menangkap tiga perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya terdeteksi menggunakan izin tinggal Program Magang yang telah habis masa berlakunya (overstay) antara 58 hingga 134 hari.
Sementara itu, di Umalas, petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari kanal Telegram. Di wilayah ini, tim menahan delapan perempuan, yang terdiri dari empat warga negara Nigeria (HBO, MOL, GO, TE), tiga warga negara Rusia (DK, AG, KS), dan satu warga negara Kazakhstan (AS).
Sanksi Tegas dan Deportasi
Novyandri menegaskan bahwa ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Mereka terancam sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali, Ramdhani, menambahkan bahwa tindakan ini merupakan komitmen untuk menjaga citra pariwisata Bali. Ia menekankan bahwa meskipun Bali terbuka bagi wisatawan, tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar hukum atau merusak nilai sosial-budaya setempat.
- Nigeria (7 orang): JFP, ECM, HOU, HBO, MOL, GO, TE.
- Rusia (4 orang): IP, DK, AG, KS.
- Kazakhstan (1 orang): AS.
- Ukraina (1 orang laki-laki): OG (Fasilitator).
Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat. (I-2)
