
TIM Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai persidangan telah mengungkap fakta material yang membantah dugaan adanya aliran fee percepatan haji khusus kepada Yaqut.
Dua mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii, secara tegas menyatakan tidak pernah menyerahkan uang ataupun sesuatu dalam bentuk apapun kepada mantan Menteri Agama tersebut.
“Yang pasti, di pertanyaan awal saja dia sudah menegaskan tidak pernah ada aliran kepada Gus Yaqut,” kata Mellisa Anggraini, Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas, seusai sidang lanjutan perkara kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).
Dalam persidangan, Yaqut menanyakan langsung kepada Rizky apakah pernah menyerahkan US$271.500 (Rp4,8 miliar dengan kurs Rp17.736) kepadanya. Rizky menjawab, “Tidak pernah,” baik secara langsung maupun melalui orang lain. Agus juga menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Yaqut serta tidak pernah menerima perintah dari Yaqut untuk mengutip uang.
Keterangan tersebut diperkuat saat anggota majelis hakim, Adek Nurhadi, mendalami asal-usul daftar pembagian fee yang dilakukan Rizky. Rizky mengakui pencantuman nama menteri dalam daftar itu bukan berdasarkan perintah atau permintaan Yaqut, melainkan inisiatifnya sendiri. “Ya, plotting dari saya saja. Exercise dari saya saja,” ujar Rizky dalam persidangan.
Rizky juga membenarkan bahwa Yaqut, ketika menjabat Menteri Agama, pernah melarang jajarannya menerima uang atau gratifikasi. Larangan tersebut, menurut Rizky, disampaikan dalam beberapa kesempatan. Saat ditanya apakah ia mengetahui Yaqut pernah menerima uang semacam itu, Rizky menjawab tidak tahu.
Bagi tim penasihat hukum, rangkaian keterangan itu penting karena memisahkan antara catatan atau rencana pembagian uang dengan bukti penyerahan yang benar-benar terjadi. “Bahkan yang disampaikan oleh Ridwan Kurniawan dan kemudian dimuat di dalam dakwaan, itu hanya plotting yang dia lihat di ruangan Rizky Fisa Abadi,” ujar Mellisa.
Di sisi lain, persidangan juga mengungkap pengakuan para saksi mengenai penerimaan dan penggunaan fee. Rizky mengakui menerima USD905.000 (Rp16 miliar) dari fee percepatan haji khusus 2023. Agus mengakui menggunakan uang fee untuk membeli sejumlah aset, termasuk kendaraan, rumah, tanah, dan membangun rumah kos.
“Kita lihat bagaimana saksi yang diperiksa ini dibacakan daftar penerimaan uang, tetapi statusnya saksi. Sementara yang tidak menerima uang justru duduk di kursi terdakwa,” kata Mellisa.
Menurut Mellisa, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak ada bukti langsung bahwa Yaqut menerima fee, memerintahkan pengumpulan fee, ataupun menyetujui pencantuman namanya dalam daftar pembagian. Sebaliknya, saksi mengakui bahwa pencantuman tersebut merupakan inisiatif sendiri, sementara Yaqut justru telah melarang praktik penerimaan uang di lingkungan kementerian.
“Fakta sidang yang muncul dalam pembuktian jauh berbeda dari narasi yang selama ini beredar di publik. Seluruh keterangan harus dinilai berdasarkan bukti penyerahan yang nyata, bukan sekadar daftar, plotting, atau asumsi,” ujar Mellisa.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 masih berada dalam tahap pembuktian. Tim penasihat hukum Yaqut menegaskan akan terus menguji setiap keterangan saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan secara terbuka.
TIDAK ADA PERINTAH TARIK FEE
Senada, pegawai dan mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya menyatakan tidak pernah menerima perintah dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menarik fee maupun melakukan tindak pidana korupsi. Keterangan ini disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9).
Ketiga saksi yang hadir adalah staf Ditjen PHU Kemenag Deni Sefianto, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani, serta mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ahmad Bahiej. Di hadapan majelis hakim, mereka membantah adanya arahan khusus terkait pembuatan aturan tanpa masa tunggu (T0) maupun instruksi melanggar hukum lainnya. (Ant/E-2)
