Polisi Tangkap 2 Begal di Karawang, Komplotan Disebut Sudah Beraksi di 12 TKP
Dua anggota Begal yang ditangkap Satreskrim Polresta Karawang diancam hukuman 9 tahun penjara.(MI/Reza Sunarya)

SATRESKRIM Polresta Karawang menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang kerap meresahkan para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Karawang. Kedua pelaku masing-masing berinisial APP dan SJ.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas tanpa kompromi setiap bentuk kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan warga. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli serta pengamanan di titik-titik rawan aksi pembegalan.

Salah satu peristiwa pembegalan yang terjadi pada  di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang pada Juni lalu korban bernama Tarwan (55), seorang buruh harian lepas asal Ciasem, Subang.

Dalam menjalankan aksinya, modus operandi pelaku ter terbilang sadis. Pelaku yang berjumlah tiga orang mengendarai sepeda motor memepet kendaraan korban. Pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke dalam parit atau got.

Setelah korban tak berdaya, salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis golok untuk menakut-nakuti korban. Pelaku lantas membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik korban, sementara pelaku lainnya mengawal dari belakang menggunakan sepeda motor sarana.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan. Sepak terjang mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang tahun 2026,” kata Kapolresta, Jumat  (18/9). 

Sebagian besar lokasi sasaran mereka berada di kawasan pematang sawah yang sepi, seperti di daerah Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon, hingga kawasan Jalan Baru. Dari belasan TKP tersebut, para pelaku berhasil menggasak puluhan unit sepeda motor matik berbagai jenis.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok yang digunakan untuk mengancam korban, satu unit motor Honda Beat Deluxe sebagai sarana kejahatan, serta satu unit motor Honda Beat hitam milik korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (RZ)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *