
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan dirinya tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron untuk menjawab pertanyaan wartawan mengenai substansi perkara dugaan suap HGB yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia menjawab singkat bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui detail perkara tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai keberadaannya yang sempat disebut tidak terlihat usai mencuatnya kasus ini, Nusron menepis anggapan bahwa dirinya menghilang dari publik.
“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?” ujar Nusron sembari tertawa kecil.
Hormati Proses Hukum di KPK
Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kementerian akan mengikuti seluruh prosedur yang berlangsung dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum selama penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap pengungkapan perkara ini dapat menjadi momentum penting untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan. Dengan demikian, tata kelola administrasi pertanahan ke depan diharapkan semakin baik dan akuntabel.
Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam konferensi pers KPK, Nusron memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada lembaga antirasuah tersebut.
Nusron kembali menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara merupakan kewenangan penuh KPK sebagai aparat penegak hukum. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN akan tetap fokus mendukung proses hukum yang berjalan serta melanjutkan upaya pembenahan pelayanan pertanahan di internal kementerian.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi senyap tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini. Para tersangka tersebut adalah:
- Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
- Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
- Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara PT Summarecon Agung Tbk)
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
- Erwin (Pihak swasta)
- Muhammad Fakhry (Pihak swasta)
Empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Perkembangan terbaru pada 17 September 2026 menunjukkan penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri; Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi; serta ruangan direktorat terkait. Meski demikian, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan di ruangan kerja Nusron Wahid. (Ant/E-3)
