Pengadaan dan Mutasi Jabatan Jadi Ladang Korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan di daerah menjadi bidang yang rawan memunculkan perkara korupsi.

“KPK memiliki Deputi Koordinasi dan Supervisi. Ada delapan area yang menjadi fokus dan paling banyak ada dua, yakni pengadaan barang dan jasa serta soal mutasi jabatan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (18/9).

Setyo mengatakan kedua bidang tersebut menjadi bagian dari delapan area fokus pencegahan yang ditangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Menurut dia, setiap sektor yang dinilai memiliki potensi korupsi menjadi perhatian dalam upaya pencegahan agar penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan. Khusus mutasi jabatan, Setyo mengatakan seluruh mekanisme pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan proses mutasi yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan persoalan, termasuk munculnya laporan dari pihak yang merasa dirugikan. “Banyak pihak yang akan mengadukan bahwa mutasi itu tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan, Setyo mengatakan potensi korupsi juga dapat muncul dari sektor lain, termasuk perencanaan dan perpajakan.

Ia menegaskan perhatian KPK diarahkan agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan sehingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi dapat ditekan.

Dalam kesempatan itu, Setyo juga berpesan kepada tiga kepala daerah di Malang Raya, yakni Wali Kota Malang, Bupati Malang, dan Wali Kota Batu, agar menjaga amanah jabatan yang diberikan masyarakat. Setyo meminta para kepala daerah tersebut bekerja untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kemudian menyangkut kesehatan, termasuk seluruh urusan yang berkaitan dengan infrastruktur ditujukan untuk masyarakat. Kalau pengawasan khusus itu kan urusan internal,” katanya.

Ia menambahkan penggunaan kewenangan pemerintah daerah perlu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung pelayanan publik. (Ant/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *