152 Negara Dukung Resolusi PBB Tolak Larangan AS terhadap Delegasi Palestina
Ilustrasi(Dok AFP)

SEBANYAK 152 negara mendukung resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menolak keputusan Amerika Serikat untuk menghalangi delegasi Palestina hadir di Sidang Umum PBB. Sebagai tuan rumah, Washington memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi akses dan keberadaan delegasi diplomatik dari negara anggota maupun negara pengamat agar dapat menghadiri agenda tersebut. Hal itu berdasarkan perjanjian antara PBB dan Amerika Serikat.

Resolusi tersebut diadopsi Majelis Umum PBB pada Kamis (17/9). Negara-negara pendukung resolusi mendesak Amerika Serikat membatalkan keputusan itu karena dinilai melanggar Perjanjian Markas Besar PBB.

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut pengesahan resolusi tersebut dan mengapresiasi negara-negara yang memberikan dukungan, termasuk negara sahabat dan negara-negara yang disebut sebagai negara saudara Palestina.

Kementerian tersebut juga menyatakan pengesahan resolusi itu dapat menggagalkan upaya menghambat partisipasi Palestina dalam segmen tingkat tinggi dan rangkaian Sidang Majelis Umum PBB.

Pihaknya juga menekankan bahwa suara rakyat Palestina akan sampai ke PBB dan pidato Presiden Mahmoud Abbas akan disampaikan sesuai jadwal, pada waktu dan tanggal yang telah ditetapkan, melalui siaran televisi.

Dalam keterangan tersebut, pihak Palestina menilai hasil pemungutan suara tersebut menegaskan keberadaan suara Palestina sekaligus menggagalkan upaya membungkam Palestina dan perjuangannya.

Lebih lanjut, perjuang nasib rakyat Palestina, mengupayakan perlindungan bagi mereka, serta menggunakan jalur politik, hukum, dan diplomatik dalam penyelesaian isu Palestina akan terus dilanjutkan.

Hasil pemungutan suara ini juga mengukuhkan keberadaan suara Palestina dan juga menggagalkan upaya untuk membungkam Palestina dan perjuangannya.

Dalam pernyataannya, kementerian juga menegaskan komitmen untuk melawan dan mengakhiri pendudukan, kebijakan kolonial, kekerasan oleh para pemukim, serta berbagai praktik yang dinilai merongrong hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Upaya tersebut, menurut kementerian, diarahkan pada tujuan mendirikan Negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. (Ant/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *