
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan tanggapan resmi terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan kasus korupsi di lingkungan kementeriannya. Saat ditemui di Jakarta pada Jumat (18/9), Nusron menegaskan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.
Nusron menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan membantu seluruh tahapan penyidikan. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penegakan hukum serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” tambahnya.
Terkait munculnya nama dirinya dalam pusaran perkara tersebut, Nusron memilih untuk tidak berkomentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik KPK. Ia menegaskan bahwa setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasca-OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari unsur kementerian, terdapat nama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka. Selain itu, terdapat empat tersangka lain yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, pada 17 September 2026, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan penting di kantor Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang digeledah meliputi ruang kerja Dirjen Lampri, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. (Ant/E-3)
