
PEMERINTAH perlu memberikan kepastian lebih awal kepada perusahaan tambang terkait rencana produksi dan penugasan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri. Langkah ini penting untuk menjaga kesinambungan pasokan energi, khususnya batu bara untuk pembangkit listrik pada 2027.
Head of Research Evident Institute, Antonius Ivan Sudibyo, menegaskan kepastian tersebut perlu dimulai dari penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 yang tidak terlalu dekat dengan pergantian tahun. Menurutnya, RKAB 2027 idealnya sudah ditetapkan paling lambat pada pertengahan November 2026.
“RKAB 2027 seharusnya maksimal sudah terbit pada pertengahan November. Dengan begitu, perusahaan tambang bisa menyusun rencana produksi 2027 dengan baik, termasuk untuk menjaga kebutuhan dalam negeri,” ujar Antonius, Kamis (17/9).
Dia menjelaskan, kepastian produksi menjadi penting karena kebutuhan energi domestik, terutama pembangkit listrik, berlangsung secara terus-menerus. Karena itu, pemerintah perlu memastikan ketersediaan sumber pasokan sebelum memasuki tahun berjalan.
Selain RKAB, pemerintah dinilai perlu menetapkan penugasan kepada sumber tambang untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan kewajiban domestic market obligation (DMO) lainnya sejak jauh hari sebelum akhir tahun.
“Penugasan dari pemerintah kepada sumber tambang untuk memasok listrik dan kebutuhan DMO dalam negeri lainnya perlu ditetapkan jauh hari sebelum akhir tahun. Listrik menyala 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu tanpa libur,” katanya.
Menurutnya, pola penugasan juga perlu diarahkan menjadi penugasan jangka panjang, bukan hanya satu tahun. Kepastian tersebut dapat memberikan ruang bagi perusahaan tambang untuk menyusun rencana produksi sekaligus membantu pengguna energi memperoleh kepastian pasokan.
“Penugasan sebaiknya bersifat jangka panjang, bukan tahunan. Dengan begitu, pemasok maupun pengguna bisa menyusun perencanaan dengan lebih baik,” ujarnya.
MEKANISME PENGAWASAN
Pada sisi lain, kepastian penugasan perlu dibarengi dengan mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan perusahaan yang memperoleh penugasan memenuhi kewajiban pasokan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pakar tersebut menilai regulasi juga harus mengatur sanksi secara tegas apabila pemasok tidak menjalankan penugasan. Kejelasan sanksi dibutuhkan agar penugasan pemerintah tidak hanya menjadi target administratif, tetapi benar-benar menjamin ketersediaan pasokan bagi kebutuhan domestik.
“Harus ada kepastian mengenai kepatuhan pemasok terhadap penugasan, termasuk regulasi dan sanksinya. Kalau penugasan sudah diberikan tetapi tidak dipenuhi, harus jelas konsekuensinya,” katanya.
Dengan perencanaan produksi yang lebih awal, penugasan jangka panjang, serta mekanisme kepatuhan yang jelas, pemerintah dinilai dapat memperkuat kepastian pasokan energi domestik sekaligus mengurangi risiko gangguan pasokan untuk pembangkit listrik.
JAMIN KUOTA PRODUKSI
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjamin kuota produksi batu bara yang diatur melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) masing-masing perusahaan cukup untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan nasional.
“RKAB batu bara nggak ada masalah lagi menyangkut dengan PLN. Supaya jangan lagi lampu mati alasannya RKAB,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia mengingatkan bahwa persetujuan RKAB yang berdampak pada kuota produksi batu bara memperhatikan keseimbangan antara pasokan dan permintaan (supply and demand) demi menjaga harga batu bara.
“Kita ga bisa jor-joran membuat RKAB tinggi, kemudian harga jatuh. Itu nggak mungkin. Stok nasional kita, untuk batu bara itu tercukupi dengan memperhatikan supply demand,” ujar dia.
Bahlil menyampaikan pemerintah memastikan kecukupan pasokan batu bara untuk PLN melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
Oleh karena itu, Bahlil menegaskan pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kalimantan dan Sulawesi tidak diakibatkan oleh kekurangan pasokan batu bara, melainkan dampak dari El Nino.
“Lampu mati di Kalimantan sama di Sulawesi itu enggak ada urusannya sama RKAB. Di sana memang adalah PLTA, El Nino, kemudian airnya rendah. Kontribusi dari 400 megawatt (MW) tinggal 200–250 MW, jadi terjadi kekurangan di sana,” kata Bahlil. (Ant/E-2)
