Berkas Perkara TPPU Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai s(. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz)

BERKAS perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyampaikan pelimpahan perkara tersebut menjadi kesempatan bagi kliennya untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara melalui proses hukum.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses,” kata dia di Jakarta, dikutip Rabu (16/9).

Ia juga menyampaikan bahwa Febri meminta status dan keterkaitan objek tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar didasarkan pada fakta dan bukti.

“Sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara,” ucap dia.

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah lain Massagus Farizi mengatakan kliennya tak pernah memiliki aset dengan nilai sebagaimana angka yang disebutkan Kejaksaan Agung.

“Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka,” kata dia.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan perkara TPPU yang dilimpahkan ke penuntut umum tersebut ialah dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

penanganan perkara TPPU Febrie Adriansyah berada pada tahap finalisasi. (Ant/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *