Mau Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Hari Ini? Cek Titik Samsat Keliling Jakarta hingga Bekasi
Warga mendaftarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Rabu, 16 September 2026.

Layanan ini disediakan guna mempermudah kewajiban wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mengantre lama di kantor induk.

Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut rincian 14 wilayah layanan beserta titik lokasi dan jam operasionalnya:

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman parkir Italy Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).
  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB).
  5. Jakarta Timur: Halaman Kantor Ciracas dan Pasar Induk Kramat Jati (09.00–14.00 WIB).
  6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran Busway Foodatmosphere (09.00–11.30 WIB).
  7. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB).
  8. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB).
  9. Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
  10. Kelapa Dua: Perum Korpri Cisauk, Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB).
  11. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (08.00–14.00 WIB).
  12. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu (09.00–11.30 WIB) dan halaman Kantor Samsat (18.00–20.00 WIB).
  13. Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–13.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajurhalang (09.00–11.30 WIB).
  14. Cinere: Halaman Kantor Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).

Syarat Dokumen

Sebelum mendatangi gerai keliling terdekat, wajib pajak diwajibkan menyiapkan kelengkapan dokumen pendukung utama:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi.

Perlu dicatat, layanan gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara untuk keperluan perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap diarahkan mendatangi kantor induk Samsat terdekat. Warga diimbau datang lebih awal atau menyesuaikan rentang waktu operasional sore/malam hari di titik tertentu.

(Ant/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *