Gus Yaqut Sebut Keterangan Mantan Anak Buahnya Tipis Bedanya dengan Fitnah
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).(ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

MANTAN Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meluapkan kekesalannya dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu geram atas keterangan mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

Gus Yaqut mempersoalkan keterangan Nur Arifin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut kebijakan terkait pembagian kuota haji khusus berasal darinya dan terdakwa lainnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Menurut Gus Yaqut, keterangan tersebut tidak didasarkan pada komunikasi langsung maupun perintah tertulis darinya. Ia menilai pernyataan Nur Arifin tersebut hanya bersumber dari cerita pihak lain alias asumsi.

Gus Yaqut awalnya membacakan bagian BAP Nur Arifin tertanggal 17 September 2025. Dalam BAP itu, Nur Arifin menyatakan dirinya mengetahui kebijakan terkait pengisian kuota berdasarkan nomor urut berasal dari Gus Alex dan Gus Yaqut.

“Apakah pernah saya menyampaikan langsung kepada Pak Nur Arifin soal ini?” tanya Gus Yaqut dalam persidangan.

“Tidak pernah,” jawab Nur Arifin.

“Tidak pernah, berarti asumsi, Pak. Itu asumsi,” tegas Gus Yaqut.

Gus Yaqut kemudian menegaskan dirinya juga tidak pernah memberikan perintah tertulis kepada Nur Arifin terkait kebijakan tersebut.

“Atau, pernahkah saya memberikan perintah tertulis kepada Pak Nur Arifin terkait ini?” tanya Gus Yaqut.

 “Tidak pernah,” kata Nur Arifin.

Gus Yaqut menegaskan keterangan yang hanya didasarkan pada asumsi sangat berbahaya, terlebih karena keterangan tersebut muncul dalam perkara pidana yang membuat dirinya harus berhadapan dengan proses hukum.

“Lagi-lagi asumsi, Pak. Asumsi itu sangat beda, sangat tipis bedanya dengan fitnah, Pak,” tegas  Gus Yaqut.

Gus Yaqut kemudian meminta Nur Arifin dan saksi lainnya, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Subhan Cholid memahami konsekuensi dari tuduhan yang tidak memiliki dasar. Ia  kini berada dalam kondisi kehilangan kemerdekaan akibat perkara yang sedang dihadapinya.

“Pak Nur Arifin pasti tahu arti: al-fitnatu asyaddu minal-qatl”. Saya berada di sini sudah dirampas kemerdekaan saya, salah satunya karena itu, Pak. Karena fitnah,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan terhadap Nur Arifin, Gus Yaqut juga mempertanyakan alasan saksi tidak melakukan pengecekan secara langsung terhadap usulan nama jamaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), meski pengawasan dan pengecekan tersebut merupakan bagian dari tugasnya.

Dalam BAP, Nur Arifin menyatakan tidak melakukan pengecekan terhadap nama-nama yang diusulkan PIHK karena telah mengetahui kebijakan tersebut berasal dari Gus Alex dan Gus Yaqut.

Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, Nur Arifin menjelaskan bahwa pihaknya tetap memberikan perintah kepada jajaran di bawahnya untuk menjalankan aturan.

Menurut Nur Arifin, pengecekan secara rinci terhadap seluruh berkas merupakan tugas jajaran teknis. Sementara dirinya memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Gus Yaqut kemudian menekankan perbedaan antara keterangan dalam BAP dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dalam persidangan Nur Arifin menyampaikan keterangan  yang berbeda dalam BAP, salah satu terkait adanya ancaman mutasi setelah saksi menyatakan keberatan terhadap draf Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 240 tentang tambahan kouta haji.

Dalam BAP,  Gus Arifin menyatakan: “28 Desember 2023 dimutasi ke UIN Sunan Gunung Djati dikarenakan menolak wacana pembagian kouta tambahan 50:50 di ruang rapat menteri agama”.

Keterangan Nur Arifin ini terus dicecar tim kuasa hukum Gus Yaqut karena masuk dalam dakwaan. Namun, Nur Arifin mengaku tidak pernah menyatakan menolak.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susiantini terpaksa mengambil alih sidang dan memanggil tim pengacara, Nur Arifin, dan JPU, untuk mengkonfirmasi BAP.

“Benarkah bapak memberikan keterangan ini saat di BAP? tanya hakim kepada Nur Arifin.

“Saya tidak setuju dengan kata-kata saya menolak,” jawab Nur Arifin.

Hakim yang tidak puas dengan jawaban Nur Arifin kembali bertanya apakah keterangan di BAP diparaf sendiri. Nur Arifin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan secara langsung bahwa mutasi tersebut terjadi karena penolakannya terhadap pembagian kuota haji tambahan 50:50.

“Saya membaca sekilas. Karena lelah, saya tidak menyadari ada kata-kata menolak. Yang saya ceritakan  berdasarkan undang-undang begini,” kata Nur Arifin.

Hakim Ni Kadek yang kehabisan kesabaran akhirnya menghentikan pertanyaan.”Ya sudah, biar hakim nanti yang menilai keterangan saksi,” tegasnya

Kuasa Hukum Gus Yaqut Melissa Anggraini menilai keterangan tersebut membuktikan tidak adanya hubungan sebab-akibat antara sikap Nur Arifin terhadap pembagian kuota haji tambahan dengan mutasi.

“Itu hanya asumsi yang bersangkutan terkait yang disampaikan Rizky Fisa. Kita tidak tahu motif Rizky Fisa ini apa. Kepentingan pribadi pasti,” kata Melissa.

(P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *